>

Jalan Tol Indonesia Memanjang Drastis 7 Tahun Terakhir, KPK Temukan Banyak Masalah

Jalan Tol Indonesia Memanjang Drastis 7 Tahun Terakhir, KPK Temukan Banyak Masalah

Ilustrasi Pengembangan infrastruktur Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahap 1. -Foto : Dok Hutama Karya-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - KPK menemukan banyak masalah dalam tata kelola jalan tol di Indonesia. 

 

Terlebih sejak tahun 2016, pembangunan jalan tol di Indonesia meningkat dan memanjang drastis 7 tahun terakhir.

 

Dikutip Jambi Ekspres dari akun resmi Instagram KPK @official.kpk, disebut pembangunan jalan tol di Indonesia meningkat sepanjang 2.923 KM, 33 ruas dengan rencana nilai investasi sebesar Rp 593,2 Triliun. 

 

KPK menyebut telah menemukan tata kelola yang rawan korupsi.

 

Berikut beberapa temuan masalah tata kelola yang ditemukan KPK dalam pembangunan jalan tol di Indonesia. 

 

Proses Perencanaan

Peraturan pengelolaan jalan tol yang digunakan masih menggunakan aturan lama, akibatnya rencana pembangunan tidak mempertimbangkan perspektif baru seperti kompetensi ruas tol dan alokasi dana pengadaan tanah. 

 

Proses Lelang

Dokumen lelang tidak memuat informasi yang cukup atas kondisi teknis dari ruas tol. Akibatnya pemenang lelang harus melakukan penyesuaian yang mengakibatkan tertundanya pembangunan. 

 

Proses Pengawasan

Belum adanya mitigasi permasalahan yang berulang terkait pemenuhan kewajiban Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), akibatnya pelaksanaan kewajiban BUJT tidak terpantau secara maksimal.

 

Potensi Benturan Kepentingan

Investor pembangunan didominasi oleh 61,9 persen kontraktor pembangunan yakti BUMN Karya (Pemerintah), akibatnya terjadi benturan kepentingan dalam proses pengadaan jasa konstruksi.

 

Tidak Ada Aturan Lanjutan

Belum adanya aturan tentang penyerahan pengelola jalan tol lebih lanjut, akibatnya mekanisme pasca pelimpahan hak konsesi dari BUJT ke pemerintah menjadi rancu. 

 

Potensi Kerugian Negara

Lemahnya pengawasan mengakibatkan sejumlah BUJT tidak membayarkan kewajibannya hingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga hingga Rp 4,5 Triliun.

 

Akibat temuan ini, KPK merekomendasikan perbaikan terhadap tata kelola jalan tol, diantaranya:

 

Menyusun kebijakan perencanaan jalan tol secara lengkap, menetapkannya melalui keputusan Menteri PUPR. 

 

KPK juga menghimbau penerapan detail engineering design (DED) sebagai acuan lelang pengusahaan jalan tol.

 

Kemudian mengevaluasi peraturan Menteri PUPR agar dapat menjaring lebih banyak investor yang berkualitas.

 

Menteri PUPR juga diharapkan segera menyusun regulasi tentang benturan kepentingan.

 

Tak kalah penting juga, menyusun peraturan turunan terkait teknis pengambilalihan konsesi dan pengusahaan jalan tol

 

Kemudian terakhir, KPK juga merekomendasikan pemerintah untuk melakukan penagihan dan memastikan pelunasan kewajiban dari BUJT

 

Rekomendasi ini telah disampaikan KPK kepada Kementerian PUPR agar segera melakukan evaluasi dan diharapkan Kementerian PUPR segera memperbaiki tata Kelola jalan tol serta menutup titik rawan korupsi. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: