Kontroversi Penundaan Pemilu Akibat Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Kontroversi Penundaan Pemilu Akibat Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Kurniadi Aris--

Senada dengan hal di atas dikutip dari berbagai media keterangan Prof.Dr Yusril Ihza Mahendra juga menyatakan gugatan Partai Prima di PN Jakpus hanya gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) biasa, bukanlah  PMH yang dilkaukan oleh penguasa dan bukan gugatan berkaitan dengan hukum publik ketata negaraan atau admistrasi negara selanjutnya  Prof. Dr Yusril Ihza Mahendra menyatakan majelis hakim PN Jakpus telah keliru dalam mengambil putusan dalam perakara ini.

Selaras dengan itu Pakar Hukum dari Universitas Eka Sakti Padang DR.Otong Rosadi dalam testimoninya merespon kontroversi ini mengatakan, “ Putusan PN Jakpus terkait Perbuatan Melawan Hukum  KPU RI oleh Parta Prima hanya terkait antara Partai Prima dan KPU RI saja putusan perdata tidak berlaku mengikat semua pihak (Erga Omnes) berbeda dengan putusan PTUN yang bersifat Erga Omnes dan menyarankan KPU RI segera melakukan upaya hukum Banding. Tetunya dengan banding Pengadilan Tinggi bisa membatalkan Putusan PN Jakpus yang penuh kontroversial ini.

Terakhir dengan dinamika hukum ini dapat kita simpulakan secara tegas bahwa terdapat kontroversi dalam putusaan PN Jakpus ini yang dianggap putusannya overlapping melompati pagar hukum perdata ke hukum publik yang bukan merupakan kewenangan PN Jakpus untuk memutusnya karena sengekta kepemiluan tentu diawali dengan keberatan yang diajukan ke Bawaslu (badan Pengawas Pemilu) dari bawaslu ini di Proses dan jika di putus barulah atas putusan Bawaslu bisa di lakukan gugatan jika diperlukan ke Pngadilan Tata Usaha Negara PTUN dengan dasar Bahwa keputusan KPU adalah keputusan Tata Usaha Negara dan Objek sengketa di PTUN adalah Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang di anggap merugikan persorangan atau badan hukum. Selanjutnya terhadap putusan PN Jakpus ini tentulah KPU RI harus segera banding agar nantinya Pengadilan tinggi bisa memberikan putusan yang rasional agar kontroversi dan kegaduhan ketatanegaraan dan kegaduhan poltik ini segera berakhir dan tercipta Pemilu yang damai berkualitas dan berkemajuan. (*)

*) Penulis seorang Advokat/ Dosen IAIN Kerinci

Referensi:

Undang-undang

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

Undang No 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

 

Buku:

Dr. Yudi Widagdo Harimurti SH.MH, Negara Hukum dan Demokrasi

Dr. Tundjung Herning Sitabuana, Hukum Tata Negara Indonesia

Dr. Shidarta,Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: