Sepasang Mahasiswa Kedokteran UNAND Terancam DO Pasca Kompak Lakukan Pelecehan Seksual

Sepasang Mahasiswa Kedokteran UNAND Terancam DO Pasca Kompak Lakukan Pelecehan Seksual

UNAND kini memiliki laboratorium dengan alat canggih tak hanya terbaik di RI namun juga di Asia Tenggara. Foto : Ist/Unand--

PADANG, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Sepasang kekasih, sama-sama mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (Unand) terancam dinonaktifkan atau kena sanksi DO (drop out) dari pihak Unand.

 

Dikutip Jambi Ekspres dari press rilis Humas Protokoler dan Layanan Informasi Publik Universitas Andalas pada 26 Februari 2023, tertulis bahwa satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau SATGAS PPKS Unand telah mengajukan surat penonaktifan kedua terlapor ke pimpinan Universitas Andalas.

 

Satgas PPKS UNAND mencatat memang benar ada laporan yang masuk ke SATGAS PPKS UNAND pada tanggal 23 Desember 2022 lalu. 

 

Pelapor merupakan salah satu dari 12 korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh 2 orang terlapor inisial HJ dan NZ. 

 

Satgas PPKS UNAND juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, saksi saksi yang terdiri dari 12 orang korban dan 4 orang saksi serta 2 orang terlapor serta telah didapatkan bukti bukti tindakan

kekerasan seksual.

 

Semua korban, saksi dan terlapor telah memberikan keterangan, kedua terlapor telah mengakui perbuatannya. Telah dilakukan pemeriksaan psikologi terhadap kedua terlapor.

 

Selanjutnya SATGAS PPKS juga telah mengajukan surat penonaktifan kedua terlapor ke pimpinan universitas. Saat ini SATGAS PPKS sedang merumuskan rekomendasi terhadap kasus ini.

 

BACA JUGA:Sejarah Fakultas Kedokteran Unand, Memulai Kuliah Perdana di Sekolah TK dan Banyak Dosen Asing

 

Lama Ditindak Viral di Sosmed

 

SATGAS PPKS UNAND telah menerima laporan atas kasus ini sejak tanggal 23 Desember 2022, kemudian viral di sosial media dalam beberapa hari belakangan. 

 

Adapun kasus dugaan perilaku penyimpangan seksual yang dilakukan sejoli mahasiswa kedokteran UNAND ini ramai di twitter dan Tik Tok. 

 

Akun twitter @andalasfess bahkan telah memposting kedua dengan caption "Bantu UP kasus pelecehan di FK predatornya masih bebas. 

 

Modusnya, kedua terduga pelaku menginap di tempat kos temannya. Mengambil foto atau video para korban yang sedang tertidur dengan membuka bajunya. Menurut pengakuan NZ, foto yang berhasil didokumentasikan dikirim ke cowoknya, pun sebaliknya foto teman pria cowoknya juga dikirim kepada dirinya" lanjut narasi akun tersebut.

 

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Andry Kurniawan, kepada media mengatakan kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. Saat ini penyidik juga sedang melengkapi alat bukti. 

 

Hingga saat ini kata Andry telah 8 korban yang melapor. "Kita akan mengembangkan kasus ini  dan segera menggelar gelar perkara sebelum ditetapkan tersangka,”  kata Andry.

 

Adapun beberapa komentar menyatakan kampus terlalu lama menindak pelaku sehingga sejak laporan Desember 2022 pelaku masih bebas berkeliaran di kampus dan tidak ada tindakan pemberhentian. "Bagus sebaiknya memang viral di sosmed, supaya ini cepat ada tindakan," ujar salah satu komentar di akun tersebut.

 

Sementara itu pihak UNAND memastikan jika terjadi tindakan tercela yang dilakukan warga kampus maka sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, kampus akan bertindak dengan serius dan objektif. 

 

Termasuk kejadian dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada mahasiswa Fakultas Kedokteran UNAND. 

 

“Sebagai bentuk dari tanggung jawab UNAND, maka ketika masuk laporan dugaan tindak kekerasan dimaksud, Satuan Tugas  PPKS Unand segera menindaklanjutinya,” tulis keterangan pers UNAND.

 

BACA JUGA:Tutup Akses Warga ke Masjid, Panitia Balap Motor Bukittinggi Dilaporkan ke LBH

 

SATGAS PPKS UNAND bekerja berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

 

“Demikian yang dapat kami informasikan terkait dengan kasus yang sedang viral di media sosial di lingkungan Universitas Andalas,” tulis press rilis itu di akhir kalimat. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: