Memiliki Beban Tugas Dan Resiko Kerja Tinggi, Segini Jumlah Santunan Badan Adhoc Pemilu 2024

Memiliki Beban Tugas Dan Resiko Kerja Tinggi, Segini Jumlah Santunan Badan Adhoc Pemilu 2024

Pemilu 2024--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan keputusan nomor 59 tahun 2023 terkait pedoman teknis pemberian santunan kematian dan kecelakaan kerja bagi badan adhoc untuk Pemilu dan Pilkada serentak 2024

Aturan ini ditebitkan mengingat badan adhoc memiliki beban tugas dan resiko kerja yang tinggi dalam pelaksanaan Pemilu. Resiko dan beban kerja itu harus diimbangi dengan jaminan sosial setelah dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemilu 2019 lalu. 

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin menyebutkan bahwa pemberian santuan terbagi atas tiga katagori, pertama santuan kematian, santunan kecelakaan kerja dan biaya pemakaman. 

Untuk santuan kematian, kata Suparmin, bagi penyelenggara yang meninggal dunia dapat diberikan santunan sebesar Rp. 36 juta. Sedangkan kecelakaan kerja bagi badan adhoc yang cacat permanen dapat diberikan santunan Rp. 30,8 juta. 

“Kemudian ada bantuan biaya pemakaman. Ini bagi badan adhoc yang meninggal dunia dapat diberikan santunan biaya pemakaman sebesar Rp. 10 juta,” ujarnya, Kamis (23/2/2023).

Suparmin menjelaskan, sesuai peratusan KPU nomor 59 tahun 2023, untuk santunan kecelakaan kerja terbai atas beberapa katagori. Pertama yakni cacat permanen, luka atau sakit berat, luka atau sakit sedang. 

“Maksud dari cacat permanen itu berdampak pada hilangnya anggota atau pungsi organ tubuh. Dalam peraturan KPU itu ada persentasenya, misal kedua belah kaki, ini masuk katagori 100 persen, maka santuannya penuh sebesar Rp.30,8 juta,” jelasnya. 

Berikutnya untuk luka atau sakit berat juga dikatagorikan menjadi dua yaitu rawat inap lebih dari 10 hari diberikan santunan kecelakaan kerja maksimal sebesar Rp. 16 juta. Untuk rawat inap 5-9 hari dapat diberikan santunan kecelakaan kerja sebesar Rp. 8,5 juta.

“Kalau luka satu sakit sedang juga dikatagorikan menjadi dua. Rawat inap 3-4 hari dapat diberikan santunan Rp. 8,2 juta. Rawat inap 1-2 hari dibuktikan dengan surat keterangan dokter diberikan santunan Rp 4 juta serta rawat jalan Rp. 2 juta,” jelasnya.

Lantas bagaimana mekanisme pemberian santunan kematian dan kecelakaan kerja diberikan? Mantan komisioner KPU Muaro Jambi ini menyebutkan, santunan ini dapat diajukan ketika peristiwa kecelakaan kerja terjadi dalam masa kerja badan adhoc. Periode pemberian santunan terhitung mulai tanggal dilantik hingga berakhirnya masa kerja. 

“Santunan kematian dan kecelakaan kerja ini hanya diberikan satu kali santunan. Pengajuan itupun harus melalui proses administrasi,” jelasnya.

Dalam pemberian santunan ini, KPU akan melakukan pendataan, identifikasi dan verifikasi. Ketentuan ini harus terpenuhi agar dapat dipertanggungjawabkan. “Jika dalam hal pengajuan ditemukan ketidakbenaran, maka santunan dapat dibatalkan,” pungkasnya. (aiz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: