Potensi KUR Rp500 Miliar, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Permenko 1 Tahun 2023 ke Bank Jambi

Potensi KUR Rp500 Miliar, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Permenko 1 Tahun 2023 ke Bank Jambi

Potensi KUR Rp500 Miliar, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Permenko 1 Tahun 2023 ke Bank Jambi--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi melakukan kunjungan ke Bank Jambi pada tanggal 15 Februari 2023. Ini sebagai bentuk tindak lanjut kerjasama dan bantuan Bank Jambi dalam hal dukungan kanal bayar untuk mensukseskan  pembayaran BKBK sesuai Pergub Jambi No 16 tahun 2022.

Dalam kunjungan ini pihak BPJS Ketenagakerjaan disambut langsung oleh Direktur Utama Bank Jambi, Dr. H. Yunsak El Halcon, SH, M.Si bersama jajarannya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Muhammad Syahrul mengatakan, kunjungan yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan juga sebagai upaya untuk melakukan koordinasi dan sosialisasi Permenko 1 Tahun 2023 tentang kebijakan terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dan usai melakukan koordinasi, Bank Jambi mengaku berkomitmen memberikan perlindungan bagi debitur KUR sesuai Permenko 1 2023 kepada nasabah. “Bank Jambi berkomitmen untuk setiap KCI dan KCP agar segera merapat kepada setiap BPD (PIC KUR Bank Jambi) masing-masing kabupaten untuk menindaklanjuti perihal perlindungan BPJS TK bagi debitur KUR,” ujarnya usai melakukan kunjungan ke Bank Jambi.

Pada dasarnya KUR di Provinsi Jambi sampai dengan 31 Desember 2022 telah disalurkan kepada 94.929 debitur dengan total penyaluran sebesar Rp7.178,43 M. Ini sejalan dengan jumlah pelaku UMKM sektor mikro yang menjadi primadona di Provinsi Jambi, pinjaman KUR Mikro hingga akhir Desember 2022 mengambil porsi terbesar dalam skema pinjaman yg diambil oleh debitur KUR.

Dua sektor unggulan pelaku usaha di Provinsi Jambi adalah sektor pertanian perburuan dan kehutanan serta perdagangan eceran. “Potensi nilai KUR pada Bank Jambi juga terbilang cukup besar yaitu mencapai lebih Rp 500 miliar yang akan tersebar di seluruh Kabupaten kota se Provinsi Jambi, dan itu menjadi  salah satu agenda BPJS Ketenagakerjaan, yaitu untuk mensejahterakan pekerjanya,” sebut Syahrul.

Dalam kunjungan yang  telah dilakukan tersebut, disepakati juga bahwa  iuran pertama untuk perlindungan kepada debitur adalah selama 12 bulan. Dan bagi yang ingin mengetahui perkembangan KUR dari Bank Jambi, calon nasabah dan dapat mengupdate pada link update KUR paling lambat jam 5 setiap harinya. (kar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: