Mantan Sekretaris DPRD Kerinci dan Dua Orang Ditahan, Kasus Tunjangan Rumdis
Mantan Sekretaris DPRD Kerinci dan Dua Orang Ditahan, Kasus Tunjangan Rumdis --
KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Kasus tunjangan rumah dinas DPRD Kerinci akhirnya memasuki babak baru. Mantan Sekwan DPRD Kerinci AD ditahan Kejaksaan.
Setelah diperiksa hampir 8 Jam lebih, akhirnya Mantan Sekretariat Dewan DPRD Kerinci, Adli, akhirnya ditahan pada pukul 17.25 Wib pada Senin (13/02/2023).
Informasi yang berhasil dihimpun, penahanan terhadap Mantan Sekwan DPRD Kerinci ini terkait kasus Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci dari Tahun 2017 hingga 2021.
Pantauan dilapangan di Kejari Sungaipenuh, selama pemeriksaan juga terlihat mobil tahanan Kejari Sungai Penuh dengan nomor B 1790 SQP telah standbye didepan Kantor dan setelah dilakukan pemeriksaan, Adli dengan menggunakan baju rompi warna orange dan Kopiah Hitam pada pukul 17.30 Wib langsung dibawa ke Rutan Kelas II B Sungai Penuh dengan status sebagai Tahanan Jaksa selama 20 hari.
Kejari Sungai Penuh, Antonius Despinola,SH.,MH membenarkan bahwa pada Senin hari ini setelah melakukan pemeriksaan hampir 8 Jam, akhirnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci Tahun 2017 sampai 2021.
Tiga orang yang dilakukan penahanan yakni inisial AD selaku Mantan Sekwan, inisial BN merupakan staf dari Mantan Sekwan, dan inisial LL merupakan pihak Ketiga yang mengaku sebagai dari KJPP, padahal ia bukan merupakan dari KJPP.
“Benar, Tiga orang telah dilakukan penahanan, setelah memastikan alat bukti lengkap,” ujar Kejari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: