Mama Muda Pemangsa 17 Anak di Jambi Diborgol Masuk ke Rumah Sakit Jiwa

Mama Muda Pemangsa 17 Anak di Jambi Diborgol Masuk ke Rumah Sakit Jiwa

NT, ibu muda tersangka kasus pemangsa 17 anak di Jambi digiring masuk ke RSJ Jambi. Foto : Rio/Jambi Ekspres--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - NT (20) si mama muda pelaku pemangsa 17 anak di Jambi akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Daerah Jambi pada Selasa (7/2) pagi. 

Menggunakan baju kuning, NT terlihat digiring Subdit IV Renakta PPA Ditreskrimum Polda Jambi masuk ke rumah sakit dengan posisi tangan diborgol. 

 

NT dibawa ke RSJ Daerah Provinsi Jambi dalam rangka menjalani pemeriksaan kejiwaan, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap 17 anak usia 8 hingga 15 tahun di Jambi.

 

Terlihat NT didampingi tim Subdit IV Renakta PPA Ditreskrimum Polda Jambi tiba di RSJD Provinsi Jambi sekitar pukul 09.40 WIB.

 

Rambut digerai dan wajah ditutup masker, NT dibawa menuju ruangan pelayanan rumah sakit.

 

Tersangka kasus pelecehan anak ini akan menjalani pemeriksaan kejiwaan selama 14 hari di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi.

 

Kabid Pelayanan  Medis Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi, Zakaria mengatakan, NT akan ditangani langsung oleh dokter spesialis kejiwaan.

 

"Minimal 14 hari kita akan observasi dengan pemeriksaan kejiwaannya" kata Zakaria, Selasa (7/2).

 

Zakaria menjelaskan, jika dibutuhkan, pihaknya juga akan menghadirkan psikologi.

 

"Ya kita lihat nanti kalau dibutuhkan kita panggil psikologi, dan nanti itu sepenuhnya ditangani dokter kejiwaan," sebut.

 

Apakah NT merupakan pedofil? Terpisah, Kasubdit Renakta PPA Dirreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, pihaknya akan menunggu hasil observasi tersangka dan akan melakukan penjagaan ketat terhadap tersangka.

 

"Nanti kita akan minta bantuan dari Polisi Sabhara untuk melakukan pengamanan dan pengawalan disana, sekitar tiga regu secara bergantian nanti disana," katanya.

 

Sebelumnya, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi memeriksa AF Suami NT(20) tersangka kasus pelecehan terhadap 17 anak dibawah umur.

 

Dalam pemeriksaan itu polisi mendapatkan temuan baru dalam dari keterangan AF suami NT, yakni ada perilaku yang menyimpang dari NT.

 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, pemeriksaan AF itu dilakukan pada Minggu (5/2) dari siang hingga malam, di Mapolda Jambi. 

 

"Dari keterangan suaminya, pada Kamis (2/2) malam, dia melihat secara langsung istrinya menyayat tangannya menggunakan silet," kata Kombes Andri, Senin (6/2).

 

Tambah Andri, perilaku lainnya yang dilihat AF ke istrinya NT, ialah terkait hubungan rumah tangga mereka. Dimana, apabila suami tidak bisa melayani istrinya, NT  mengancam akan menganiaya anaknya.

 

"Apabila suami tidak bisa melayani tersangka, akan mencincang atau membunuh anaknya yang masih berusia 10 bulan," tambahnya.

 

Terkait hal ini, Kombes Andri mengatakan akan melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka. Pemeriksaan itu dijadwalkan dalam pekan ini.

 

"Kami berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jambi untuk menjadwalkan pemeriksaan kejiwaan tersangka di rumah sakit Jiwa Provinsi Jambi, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini (segera)" ungkapnya.

Lebih lanjut, Andri mengatakan terkait temuan-temuan pemeriksaan saksi dan hasil olah TKP akan digelar oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: