>

Wow! Konsesi Tol Trans Sumatera ke Pihak Swasta Rata-rata 40-50 Tahun, Ada yang Berakhir Tahun 2066

Wow! Konsesi Tol Trans Sumatera ke Pihak Swasta Rata-rata 40-50 Tahun, Ada yang Berakhir Tahun 2066

Jalan Tol Trans Sumatera. Foto : Dok Hutama Karya--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Konsesi Jalan Tol Trans Sumatera yang operasi telah diberikan pemerintah kepada pihak swasta. 

 

Konsesi adalah pemberian hak atau izin dari pemerintah kepada perusahaan swasta dalam bentuk kontrak. Kontrak diberikan sebagai imbalan atas pembiayaan, pengembangan dan pembangunan yang dilakukan perusahaan swasta tersebut untuk fasilitas publik. 

 

Perusahaan pemegang konsesi Jalan Tol Trans Sumatera berhak melakukan kegiatan pengusahaan jasa tol selama jangka waktu yang ditentukan.

 

Rekapan dari Badan Pengelola Jalan Tol yang dicatat Jambi Ekspres, ada 12 ruas Jalan Tol Trans Sumatera yang telah operasi dan hak konsesinya telah diserahkan kepada beberapa perusahaan.

 

Dimulai dari Lampung ada Tol  Bakauheni-Terbanggi Besar sepanjang 140,41 Kilometer, tol ini hak konsesi dipegang oleh PT Hutama Karya selama 40 Tahun sejak 2016 hingga 2056. 

 

Kemudian  Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung dengan panjang 189,40 Kilometer,  konsesi didapat oleh PT Hutama Karya selama 50 Tahun sejak 2017 hingga 2057 mendatang. 

 

Jalan Tol Kayu Agung-Palembang-Betung dengan panjang 37,62 Km kontrak konsensi dipegang oleh PT Waskita Sriwijaya Tol selama 50 Tahun sejak 2016 hingga 2066. 

 

Di Sumatera Utara ada jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa sepanjang 42,70 Km, konsesi dipegang oleh PT Jasa Marga selama 40 Tahun sejak 2005 lalu hingga 2045 mendatang. 

 

Konsesi Tol Medan-Binjai sepanjang 17,67 Km hak konsesi diserahkan kepada PT Hutama Karya dengan lama  40 Tahun sejak 2017 hingga tahun 2057. 

 

Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi dengan panjang bentangan 62,11 Kilometer konsesi dipegang oleh  PT Jasamarga Kualanamu Tol dengan lama 40 tahun sejak tahun 2016 hingga tahun 2056.

 

Jalan Tol Palembang-Indralaya dengan panjang 21,58 Km dipegang oleh PT Hutama Karya dengan konsesi selama 40 Tahun sejak tahun 2016 hingga tahun 2056.

 

Sementara itu jalan Tol Sigli - Banda Aceh dengan panjang bentangan 35,87 Kilometer, konsesi diserahkan kepada PT Hutama Karya sejak tahun 2020 hingga tahun 2060.

 

PT Hutama Karya juga memegang konsesi untuk tol Pekanbaru Dumai sepanjang 131,69 Kilometer selama kurang lebih  40 Tahun sejak tahun 2018 hingga 2058.

 

Kemudian jalan Tol Binjai - Langsa dengan panjang 11,80 Km konsesinya telah diserahkan kepada PT Hutama Karya dengan lama kerjasama 40 Tahun sejak tahun 2021 hingga tahun 2061.

 

Mekanisme Konsesi Tol

 

Berdasarkan Undang Undang No. 38/2004 tentang jalan, disebutkan bahwa yang berhak menilai jalan tol dan habis masa konsesinya adalah Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT).

 

Penilaian itu mempertimbangkan beberapa aspek, mulai dari  aspek teknis hingga aspek pembiayaan. Apakah sebuah tol itu masih layak sebagai jalan tol dengan klasifikasi bebas hambatan atau tidak. 

 

Jika selama masih ditetapkan sebagai jalan tol, maka jalan itu masih memperoleh dana yang dapat digunakan sebagai dana operasional dan pemeliharaan.

 

Demikian pula tarif yang diberlakukan harus relatif lebih murah berdasarkan pada kebutuhan biaya yang digunakan untuk operasi dan pemeliharaan.

 

Apabila dipandang pemerintah telah mampu untuk membiayai operasional dan pemeliharaannya, maka pemerintah bisa menetapkan jalan yang sudah habis masa konsesi itu sebagai bukan jalan tol lagi, tetapi hanya jalan bebas hambatan.  

 

Adapun keputusan penetapan apakah sebuah jalan itu masih status tol berbayar atau jalan bebas hambatan yang gratis, wewenang penuh ada pada Kementerian PU berdasarkan rekomendasi dari BPJT.

 

Adapun penentuan batas waktu pengusahaan konsesi jalan tol sebagaimana diterangkan dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang  Nomor 38 Tahun 2004, tentang Jalan (UU Jalan), maka waktu konsesi nharus dilakukan melalui pelelangan secara transparan dan terbuka. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: