>

Terlibat Tindak Pidana dan Malas Ngantor, 4 ASN Pemkab Muaro Jambi Diberhentikan

Terlibat Tindak Pidana dan Malas Ngantor, 4 ASN Pemkab Muaro Jambi Diberhentikan

Sekda Muaro Jambi Budhi Hartono--

SENGETI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dalam waktu dekat ini akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap 4 orang Aparat Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran berat.

Keempat orang ASN tersebut akan diberhentikan secara tidak hormat. Hal ini disampaikan oleh Sekda Muaro Jambi Budhi Hartono.

Dia menegaskan, bahwa pihaknya saat ini tidak mentolerir para ASN yang melakukan pelanggaran di lingkup Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

"Saat ini terdapat 4 orang pegawai negeri sipilnya yang bermasalah dan dalam waktu dekat ini akan segera dikeluarkan SK pemberhentianya," kata Budhi yang juga merupakan Plh Bupati Muaro Jambi.

Dijelaskannya, alasan diberhentikannya keempat ASN tersebut  yaitu melakukan tindak pidana dan tidak masuk kantor. Menurutnya, tindakan ini sudah memenuhi syarat dilakukan pemberhentian.

"Diberhentikan dengan alasan melakukan tindak pidana dan tidak masuk kantor," ungkapnya.

Para ASN yang dilakukan pemberhentian yaitu di Dinas Kesehatan terdapat 2 orang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  (Dukcapil)1 orang  dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) 1 orang .

"Usia yang relatif muda. Kedepan Pemerintah Muaro Jambi menginginkan agar ASN tidak ada lagi yang terlibat tindak pidana dan terlibat dalam persoalan lainya," tukasnya. (wan) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: