Parah! Beli Mobil dan Judi Online Dari Dana Desa, Eks Kades di Divonis 5 Tahun
Beli Mobil dan Judi Online Dari Dana Desa, Eks Kades di Divonis 5 Tahun --
KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Perbuatan oknum mantan PJS kepala desa di Kabupaten Kerinci ini parah banget.
Lefra Oktomi mantan PJS Kepala Desa (Kades) Sungai Lebuh, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci divonis 5 tahun penjara di pengadilan Tipikor Jambi.
Lefra Oktomi terbukti bersalah karena melakukan sejumlah penyelewengan Anggaran Dana Desa. Majelis hakim menyatakan, Lefra secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa pada tahun 2020. Dan hal yang memberatkan bahwa Lefra sempat buron selama 7 bulan lebih.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Lefra Oktomi dengan pidana 5 tahun penjara, dan denda Rp 200 juta subsidair 1 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, Budi Chandra saat membacakan vonis di PN Tipikor Jambi, Kamis (26/1/23).
Hakim juga mewajibkan Lefra Oktomi membayar uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp. 617 juta subsider 1 bulan kurungan.
“Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan,” ucap ketua majelis hakim.
Total kerugian negara yang ditimbulkan Lefra yakni Rp. 617.261.500. Nilai itu lebih dari separuh anggaran Desa Sungai Lebuh, yang hanya senilai Rp. 1.125.489.000, pada 2020 silam.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Dalam perjalanannya Lefra Oktomi adalah Penjabat (Pj) Kepala Desa Sungai Lebuh, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, tahun 2020.
Pada masa jabatannya itu, dia melakukan sejumlah penyelewengan anggara Desa. Uang yang diselewengkannya itu digunakan untuk kepentingan pribadinya. Diakuinya di persidangan, uang itu digunakan untuk membeli mobil, bayar utang, serta untuk foya-foya, hingga judi online.
Mengejutkan lagi, uang yang diselewengkan Lefra. Lebih dari separuh anggaran Desa. Dari Rp 1,1 miliar anggaran yang dikelola Lefra, yang mampu dipertanggung jawabkan hanya senilai, Rp. 508 juta. Sementara uang senilai Rp. 617 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan.(hdp)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: