5 Portal Siap Hadang Angkutan Batu Bara Nakal, Walikota Jambi Himbau Warganya Rapatkan Barisan

5 Portal Siap Hadang Angkutan Batu Bara Nakal, Walikota Jambi Himbau Warganya Rapatkan Barisan

Wali Kota Jambi Sy Fasha--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Hal ini tak bisa kita biarkan, jangan semakin lama semakin panjang! Begitu kata Walikota Jambi Syarif Fasha saat rapat dengan jajaran Forkopimda dan jajarannya (25/1), membahas angkutan batu bara yang merajalela masuk Kota Jambi. 

“Seolah-olah pemerintah tidak ada kita tidak ada, seolah-olah yang berkuasa di republik ini adalah pengusaha batu bara, hal ini tidak bisa kita biarkan” tegas Fasha.

 

Untuk Promo Bulan Januari 2023 Silakan Klik https://bit.ly/MitsubishiPromoJan2023

 

Jika kabupaten lain tidak melakukan apa-apa atau kebijakannya sangat minim, namun Kota Jambi kata Fasha tak mau tinggal diam dengan keberadaan angkutan batu bara yang melanggar aturan. 

 

Angkutan batu bara telah menyebabkan berbagai dampak terhadap wilayah Kota Jambi. 

 

Mulai dari kemacetan, kerusakan jalan, hingga menerobos di jalur larangan dalam Kota Jambi demi memintas menuju pelabuhan bebas hambatan. 

 

Beberapa langkah diungkapkan Fasha akan mulai diterapkan untuk angkutan batu bara yang melanggar di wilayah Kota Jambi. Kebijakan itu diantaranya :

 

Terapkan Perda Denda 50 Juta

 

Walikota Jambi telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Jambi Nomor 54 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penertiban Lalu lintas Angkutan Jalan (Batu Bara). 

 

Dalam SK ini, menegaskan terkait pengawasan dan penegakan hukum yang akan dilakukan berbagai unsur aparat hukum dan pemerintah kota dalam menerapkan sanksi dan denda sesuai Perda Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 22.

 

Upaya-upaya yang dilakukan terhadap pelanggar ketentuan ini, mulai dari penahanan kendaraan selama dua minggu hingga satu bulan, tilang akumulatif, pengenaan denda maksimal Rp 50 Juta  hingga pidana hingga kurungan paling lama enam bulan.

 

Dilarang Melintas Masuk Kota Jambi

 

Walikota Jambi Fasha juga mengeluarkan kebijakan melarang angkutan batu bara melintas di wilayah Kota Jambi yang telah disepakati. 

 

Jika pun harus lewat, itu merupakan jalur jalan nasional di Lingkar Barat dan Lingkar Selatan yang selama ini memang diizinkan pemerintah pusat untuk digunakan oleh angkutan batu bara menuju pelabuhan Talang Duku.

 

Larangan masuk kota ini baik untuk angkutan bermuatan maupun angkutan batu bara yang sudah kosong. 

 

Siapkan 5 Portal

 

Pemerintah Kota Jambi juga akan membangun 5 portal di beberapa pintu masuk wilayah Kota Jambi yang selama ini sering digunakan oleh angkutan batu bara nakal menerobos masuk.

 

Adapun 5 portal itu akan tersebar di beberapa titik. Di Kecamatan Alam Barajo 3 portal, Jambi Selatan 1 portal dan di Kecamatan Paal Merah 1 portal.

 

Membuat Posko Terpadu

 

Pemerintah Kota Jambi kata Fasha juga akan membuat Posko Terpadu posko gabungan di beberapa titik untuk mengawasi angkutan batu bara yang melintas di dalam wilayah Kota Jambi. 

 

Posko ini akan bertugas tim yang akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap angkutan batu bara yang melanggar aturan.

 

“Kepada seluruh masyarakat Kota Jambi dan  sekitarnya , mari kita merapatkan barisan bersama untuk menjaga daerah & wilayah kita sehingga kita menjadi warga yg berdaulat dan menjadi tuan rumah di tempat kita sendiri” tegas Fasha mengulang himbauan kepada masyarakat Kota Jambi melalui akun instagramnya @fasha_jambi. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: