Visi Misi Capres RI Akan Ketahuan Selama 75 Hari Kampanye pada November Besok, Ini Tahapan Pemilu 2024

Visi Misi Capres RI Akan Ketahuan Selama 75 Hari Kampanye pada November Besok, Ini Tahapan Pemilu 2024

KPU Provinsi Jambi melakukan cek pencetakan logistik kertas suara pada pemilu 2020-Foto: KPU Provinsi Jambi-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Selama 75 hari, masyarakat Indonesia pada November 2023 besok akan bisa mengetahui visi dan misi calon presiden RI.

 

Tepat tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, tahapan pemilu akan memasuki masa kampanye presiden dan wakil presiden.

 

Berdasarkan peraturan KPU No 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilu, maka capres ini akan melakukan kampanye bersama tim kampanye.

 

Tim kampanye dibentuk oleh Pasangan Calon bersama-sama dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon, yang didaftarkan ke KPU dan bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan Kampanye. 

 

Tim kampanye capres dan wakilnya akan tersebar di berbagai wilayah. Mulai dari tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan hingga desa dan kelurahan. 

 

Pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terdiri atas Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

 

Kemudian  pengurus Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon.

 

Juga  orang seorang dan organisasi Penyelenggara Kegiatan yang ditunjuk oleh Pasangan Calon. 

 

Bagaimana dengan dana kampanye, dari mana asalnya? Sesuai dengan penjelasan pada pasal 325 ayat (3) UU Pemilu, disebut bahwa kampanye capres bisa didanai oleh APBN melaui KPU. Mulai dari debat, alat peraga kampanye hingga iklan pasangan. 

 

UU Pemilu juga membolehkan dana dari sumber lain, yaitu dari capres  dan cawapres dan partai dan sumbangan yang sah susuai hukum yang berlaku. 

 

Sumbangan yang dimaksud, maksimal Rp 2,5 M dari pribadi, Rp 25 M dari perusahaan, kelompok non pemerintah. 

 

Dengan satu syarat utama lainnya, wajib mencantumkan NPWP dan data lengkap donatur dan tidak punya tunggakan pajak. 

 

Mereka yang menyumbang juga harus mencantumkan identitas yang jelas. Seperti nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta surat keterangan tentang tidak adanya tunggakan pajak.

 

Berikut tahapan Pemilu Tahun 2024 :

 

1.  14 Juni 2022:  Perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu.

2. 29 Juli-13 Desember 2022 : Pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu dilakukan pada, serta penetapan parpol peserta pemilu pada 14 Desember 2022.

3. 6 Desember 2022-25 November 2023 :  Tahapan pencalonan untuk anggota DPD.

4.  24 April 2022-25 November 2023 : Tahapan pencalonan untuk Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

5. 28 November 2023-10 Februari 2024 : Tahapan untuk pencalonan presiden dan wakil presiden.

6. 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 : Masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari.

7.  14 Februari 2024 : Pemungutan suara

8. 15 Februari sampai 20 Maret 2024 : dilanjutkan dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara

9. Penetapan hasil Pemilu 2024 paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK (jika ada PHPU)

10. Jika ada pilpres putaran kedua, maka akan digelar pada 26 Juni 2022.

 

“Komisi II bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 ini," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia beberapa waktu lalu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: