>

Segini Panjang Jalan Nasional yang Dihajar Angkutan Batu Bara Jambi Setiap Hari, Tersebar di 5 Kabupaten Kota

Segini Panjang Jalan Nasional yang Dihajar Angkutan Batu Bara Jambi Setiap Hari, Tersebar di 5 Kabupaten Kota

Sudah jadi pemandangan biasa melihat truk batu bara terbalik dan menumpahkan muatan di jalan nasional yang ada di wilayah Provinsi Jambi. Foto : M Ridwan/Jambi Ekspres--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat, jalan nasional yang dilalui angkutan batu bara di Jambi tidak main-main panjangnya.

 

Jambi hingga 2023 ini memiliki jalan nasional sepanjang 1.318,9 km. 

 

Dari jumlah ini, sepanjang 603,4 km merupakan jalan nasional yang dihajar setiap hari, dilalui oleh angkutan batubara.

 

Jalan nasional yang dilalui angkutan batu bara ini tersebar di beberapa ruas.  

 

Mulai dari ruas jalan Sp. Tembesi-Sp. Niam- Tebo- Muara Bungo sepanjang 167,8 km.

 

Kemudian ruas Sarolangun-Bangko-Muara Bungo- Bts. Prov. Sumatera Barat sepanjang 212,4 km

 

Dan ruas Sarolangun-Sp. Tembesi- Muara Bulian-Kota Jambi-Pelabuhan Talang Duku sepanjang 223,3 km. 

 

Sedikitnya ruas ini tersebar di 5 kabupaten dan kota di Provinsi Jambi, yaitu Kabupaten Batanghari, Kabupaten Tebo, Kabupaten Bungo, Muaro Jambi dan Kota Jambi. 

 

Direktur Pembangunan Jalan Ditjen Bina Marga, Satrio Sugeng Prayitno pada saat mendampingi Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V di Jambi Kamis (19/1), mengatakan kapasitas jalan nasional yang dilalui angkutan batu bara Jambi ini sudah tidak memenuhi syarat. 

 

Oleh karena itu diperlukan tindak lanjut kesepakatan dari semua stakeholders mengenai tindak lanjut kedepannya. 

 

“Perlu regulasi yang mengatur pembatasan tonase kendaraan dan jumlah armada pengangkut batubara. Saat ini yang bisa kita lakukan adalah mencoba memperbaiki sambil menambah kapasitas jalan” tambah Satrio.

 

Sementara itu Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras saat kunjungan kerja di Jambi mendesak penutupan pertambangan batu bara di Jambi.

 

Kata Iwan, penutupan diperlukan jika memang kehadiran tambang batu bara ini tidak memberikan kontribusi yang optimal baik kepada Pemprov Jambi maupun Pemkab Batanghari. 

 

Hal ini juga perlu dilakukan jika pihak penambang maupun perusahaan yang operasi di Jambi, tidak dapat mengikuti regulasi yang ada. 

 

Kata Andi, APBN kita dianggarkan sekian besar. “Tetapi apa yang diberikan oleh perusahaan kepada masyarakat juga tidak sebanding dengan yang dialokasikan," lanjutnya.

 

Ia juga mempertanyakan sudah sejauh mana manfaat kehadiran tambang batu bara ini untuk negeri Jambi.

 

"Kalau perlu jalan nasional ini jangan diberi ruang sama sekali untuk dilalui (truk pengangkat batubara). Efek kesejahteraannya seperti apa terhadap masyarakat kita? Jangan sampai benefitnya lebih sedikit dibandingkan mudaratnya," katanya lagi.

 

Pernyataan ini diungkapkan Andi Iwan usai meninjau langsung penanganan Jalan Nasional di Kabupaten Batanghari yang rusak akibat kendaraan pengangkut batu bara yang melebihi tonase.

 

Selain bertemu dengan Bupati Batanghari, Tim kunjungan Komisi V juga meninjau langsung beberapa titik seperti Simpang Tiga Pal V Muara Tembesi dan Pelabuhan Talang Duku.

 

Fakta yang ditemukan Komisi V, Hingga kini sudah 30 persen Jalan Nasional di Kabupaten Batanghari Jambi mengalami kerusakan yang cukup parah khususnya Kabupaten Batanghari yang kini menjadi jalur utama pengangkutan batu bara Jambi menuju Pelabuhan Talang Duku.

 

Banyak titik di Jalan Nasional terdapat lubang-lubang besar sehingga menimbulkan Kemacetan yang diakibatkan oleh rusaknya jalan sampai-sampai mengganggu aktivitas masyarakat.

 

Menanggapi hal ini Iwan juga menyampaikan langkah penyelesaian permasalahan rusaknya Jalan Nasional ini, yakni dengan memberlakukan pembatasan jumlah armada yang bisa diaktifkan dalam kegiatan pengangkutan batubara.

 

"Regulasi ini memang perlu diterapkan, terutama karena masalah over dimension/overload muatan. Saya juga berpikir bahwa harus ada pembatasan jumlah armada yang bisa diaktifkan dalam kegiatan ini,” kata Iwan. 

 

Volume kendaraan pengangkut harus sesuai dengan volume jalan yang ada agar dapat dimaksimalkan, lanjutnya saat memberikan simpulan dalam kunjungan kerja spesifik Komisi V ke Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Kamis (19/1). (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: