Warning! Tahun Depan Tak Ada Lagi Pencetakan KTP, KK dan Akte Kelahiran. Ini Jalan Keluar dari Dukcapil

Warning! Tahun Depan Tak Ada Lagi Pencetakan KTP, KK dan Akte Kelahiran. Ini Jalan Keluar dari Dukcapil

Ilustrasi KTP--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Tahun 2024 Dukcapil di seluruh Indonesia kemungkinan besar tidak lagi menerima pencetakan KTP.

 

Tak hanya KTP, Dukcapil yang selama ini menjadi tempat kita mengambil lembaran KK dan akte kelahiran, juga kemungkinan tak akan lagi mencetak dokumen penting kependudukan ini.

 

Bahkan, pengumuman terkait hal ini telah pula disosialisasikan Dirjen Dukcapil kepada seluruh pemerintah daerah di seluruh Indonesia. 

 

Salah satu daerah yang sudah mendapat instruksi itu adalah Kota Jambi. Kepala Dukcapil Kota Jambi, Nirwan mengatakan, daerahnya tahun depan tak lagi mencetak KTP, KK maupun akte kelahiran karena sudah mendapat arahan dari Dirjen Dukcapil.

 

Jadi apa jalan keluarnya? Jalan keluarnya adalah menggunakan KTP Digital. 

KTP Digital sebenarnya bukan program baru, sejak diluncurkan pada akhir tahun 2021 lalu pemerintah memang terus gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat

 

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, penerapan KTP digital ini memang membutuhkan waktu. Oleh karena itu, pihaknya terus menggeber sosialisasi KTP digital kepada masyarakat. 

 

”Namun demikian, sejumlah instansi pemerintahan sudah disosialisasikan, dan 514 kabupaten/kota sudah menerapkan identitas kependudukan digital ini,” kata Zudan. 

 

"Mulai tahun ini, Indonesia menerapkan identitas kependudukan digital. Dokumen seperti KTP-el, KK, akta kelahiran dipindahkan dalam hape sehingga tidak perlu dicetak lagi," jelas Zudan.

 

Semua dokumen kependudukan itu juga bisa dicetak sendiri, karena masyarakat menerima file dokumen kependudukannya dalam format PDF dari Dinas Dukcapil terdekat.

 

Zudan mengatakan, pembuatan KTP digital memang tak bisa gampangan karena verifikasi dan validasinya juga sangat ketat. 

 

Oleh karena itu, untuk membuat KTP Digital masyarakat tetap harus didampingi oleh petugas Dukcapil. “Ini sangat ketat, pemegang KTP digital betul-betul harus pengguna yang bersangkutan," katanya.

 

Zudan menyatakan identitas digital memiliki banyak manfaat, berguna untuk memberikan efisiensi saat beraktivitas di ruang digital.

 

Dengan Identitas Kependudukan Digital, maka kita akan lebih mudah, lebih praktis dalam pelayanan publik. Tidak perlu fotokopi-fotokopi lagi, lebih cepat, lebih baik, efektif dan dirasakan manfaatnya sehingga masyarakat pun berbahagia. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: