Wah! Dana BOS untuk 49.074 Madrasah Swasta Segera Cair, Ini Juknis Pencairannya
sekolah madrasah swasta sudah bisa mulai memproses pencairan dana BOS 2023. Foto : Dok Kemenag Bengkulu--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Wow! Kini anggaran sebesar Rp4 Triliun untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Swasta Tahun 2023 sudah berada di rekening bank penyalur (RPL).
Oleh karena itu, sekolah madrasah swasta sudah bisa mulai memproses pencairannya sesuai juknis yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
M Ali Ramdhani, Dirjen Pendidikan Islam dalam keterangan persnya mengatakan proses yang saat ini berjalan merupakan pencairan BOS Madrasah tahap I. Anggaran tersebut akan diperuntukkan bagi 49.074 madrasah swasta.
“Beberapa waktu lalu saya telah menyetujui pencairan tersebut dan sesuai prosedur per hari ini dana tersebut sudah cair dari Ditjen Perbendaharaan (DJPb) ke rekening bank penyalur BOS milik Pendis Kemenag RI,” terang Ali Ramdhani di Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Rincian pencairan akan diperuntukkan untuk 24.034 Madrasah Ibtidaiyah (MI) total Rp1.722.236.140.000.
Untuk 16.667 Madrasah Tsanawiyah (MTs) total anggaran Rp1.446.216.940.000.
Untuk 8.373 Madrasah Aliyah (MA) dengan anggaran sebesar Rp801.145.035.000.
M Isom Yusqi, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah merinci, anggaran yang dicairkan ini berbeda dengan sebelumnya.
Tahun ini juga mulai diterapkan kebijakan BOS Majemuk untuk Madrasah.
BOS Majemuk merupakan kebijakan pendanaan BOS dengan variatif nilai sesuai tingkat kemahalan di daerah tempat madrasah itu berada.
Anggaran BOS setiap daerah nilainya tidak lagi sama rata, tapi variatif sesuai tingkat kemahalan di daerah tempat madrasah itu berada.
Misalnya, besaran BOS MI, MTs, dan MA yang ada di Jawa, tidak sama dengan madrasah yang ada di Papua. Sebab, tingkat kemahalan barangnya memang berbeda.
“Dengan dana BOS Majemuk diharapkan madrasah bisa lebih memenuhi kebutuhan operasionalnya dan tentu saja akan meningkatkan mutu pendidikan di madrasah.
Manfaatkan anggaraan ini sesuai peruntukannya dan secara akuntabel,” pesan Isom.
Isom menambahkan, pihaknya telah mempersiapkan aplikasi EDM ERKAM V.2 yang siap digunakan untuk proses penyaluran dana BOS dari RPL Pendis hingga rekening madrasah.
“Tahun ini tidak ada pembaharuan rekening, sehingga madrasah bisa menggunakan rekening yang dipakai untuk menerima BOS tahun sebelumnya,” tandas Isom.
Prosedur Pencairan BOS pada Madrasah Tahun Anggaran 2023 sesuai Surat Edaran No B-5/DJ.I/Dt.I.I/01/2023 yang dikelurkan Ditjen Pendidikan Islam:
1. Madrasah yang telah mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM wajib melakukan pengisian EDM dan eRKAM pada aplikasi eRKAM V.2;
2. Madrasah yang belum mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM, melakukan pengisian RKAM secara manual dan di-upload pada aplikasi eRKAM v.2;
3. Penggunaan Aplikasi eRKAM V.2 sebagai syarat pencairan BOS pada Madrasah pada Link https://erkam.kemenag.go.id/home
4. Cara pengisian EDM dan eRKAM v.2 dapat dipelajari secara mandiri dengan cara mengakses panduan yang disediakan di aplikasi
5. Guna memperdalam pemahaman penggunaan aplikasi EDM dan eRKAM V.2, Madrasah dapat secara mandiri atau dengan dukungan dari KAnkemenag/Kanwil setempat menyelenggarakan kegiatan penguatan kapasitas dengan menggunakan anggaran rupiah murni bersumber dari dana BOS/DIPA masing-masing
6. Untuk memperlancar proses penginputan realisasi, Madrasah diimbau melakukan pengisian melalui aplikasi eRKAM secara rutin tiap bulannya
7. Input eRKAM 2023 dapat dilakukan setelah menerima Surat Edaran Akokasi Dana BOS 2023. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: