>

Berikut Daftar Lengkap Sepeda Motor Dilarang Pakai Pertalite

Berikut Daftar Lengkap Sepeda Motor Dilarang Pakai Pertalite

Pembelian BBM jenis Pertalite mulai dibatasi--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi (Pertalite dan Solar) menjadi perhatian serius dari Pemerintah.

Diwacanakan, Kementrian ESDM bakal mengeluarkan kebijakan baru terkait distribusi BBM bersubsidi. Terutama pembatasan pembelian untuk kendaraan tertentu.

Seperti diketahui BBM Pertaliite paling banyak dipakai oleh masyarakat. Boleh dikatakan BBM Pertalite alias BBM sejuta umat.

Sebagai gambaran untuk tahun 2023 kuota BBM bersubsidi lumayan besar.

BBM Pertalite kuotanya sebesar 32.56 juta kilo liter (KL). Sedangkan minyak solar sebesar 17 Juta KL.

Secara otomatis dengan jumlahnya sangat besar tersebut dibutuhkan pengawasan yang lebih dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Revisi Perpres No. 191 Tahun 2014 mengenai jenis-jenis kendaraan yang boleh  menggunakan BBM subsidi, sejumlah kendaraan  mobil dan sepeda motor yang tidak sesuai kriteria dilarang membeli BBM jenis Pertalite.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, harus ada kriteria kendaraan yang berhak dan dapat mengonsumsi BBM Khusus Penugasan (JBKP) yakni Pertalite dengan RON 90.

"Pembatasan, sekarang, kan, dikembalikan ke ESDM dan sekarang sedang mau kita bahas. Ini, kan, sudah ada usulannya, baru saja tadi pagi ada di meja saya, mau kita bahas, minggu depan (pekan ini)," terang Arifin seperti dkutip dari Disway.id Senin (9/01).

Ia menjelaskan, akan ada beberapa usulan kriteria kendaraan tipe apa saja yang berhak mengonsumsi Pertalite, harus sesuai klasifikasi.

Terkait rencana kebijakan pembatasan pembelian Pertalite untuk kendaraan tertentu, akan menerapkan pelarangan untuk jenis atau tipe mobil mewah di atas 1.400 cc.

Sementara untuk kendaraan roda dua, sepeda motor di atas 250 cc akan dilarang membeli BBM jenis Pertalite.

 Berikut Daftar Sepeda Motor yang Dilarang Memakai Pertalite:

Honda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: