Transaksi Sabu, 3 Pelaku Ditangkap Polisi

Transaksi Sabu, 3 Pelaku Ditangkap Polisi

Barang bukti--

KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci ungkap kasus Tindak pidana narkotika jenis Sabu, 3 pelaku berhasil ditangkap. 

Pertama kali ditangkap adalah MO (29) seorang Pekerjaan Sopir, warga Desa Pendung Hiang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi Jum’at 06/01/2023 sekira pukul 14.00 WIB.

"MO ditangkap di Izzan Car Wash, Desa Pasar Semurup, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci. Berawal dari informasi bahwa di sekitar Desa Pasar Semurup, Kec. Air Hangat, Kerinci sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu, " kata Kasat Narkoba Jeki kepada awak media. 

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud. Sekira pukul 14.00 WIB, tersangka berhasil diamankan saat berada di Cucian Mobil Izzan Car Wash, Desa Pasar Semurup, Kec. Air Hangat, Kerinci. 

Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket kecil narkotika golongan I jenis sabu di dalam kantong celananya dan 3 (tiga) paket kecil narkotika golongan I jenis sabu di dalam tas sandang milik MO. 

Kemudian terhadap MO diinterogasi dan diakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya dan didapatkan dengan cara dibeli kepada seseorang yang bernama WB  yang berdomisili di Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun. 

Selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tidak hanya sampai situ Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci lakukan pengembangan ke Sarolangun Pada Minggu 08/01/2023 sekira pukul 15.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba laksanakan lidik terhdap keberadaan tersangka WB di Mandiangin  Kabupaten Sarolangun, hasil pengembangan perkara kasus penyalahgunaan Narkoba di Polres Kerinci  tersangka MO.

"Sekitar pukul Pukul 21.00 wib didapat informasi bahwa tersangka WB sedang menjemput bahan (sabu) ke Jambi, " ujarnya

Berdasarkan info tersebut Tim langsung berangkat menuju Jambi untuk melaksanakan Penangkapan, namun Tim terjebak Macet antrian Truck Batu Bara di daerah Simpang Karmeo Kab Batanghari. Selanjutnya tim mendapat informasi bahwa tersangka Wib mengarah jalan pulang ke Mandiangin.

Hari Senin  09 Januari 2023 jam 08.00 wib Tim berkoordinasi dg Pers Polsek Batin XXIV untuk melakukan penghadangan dan sebagian tim laksanakan pembuntutan terhadap tersangka. 

Pada jam 11.00 wib tersangka WB berhasil ditangkap bersama temannya atas nama TM alis TN di daerah Simpang Kermeo Batang Hari. Setelah diintrogasi tersangka mengakui bahwa sebelumnya telah menjual sabu kepada tersangka MO. (Hdp) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: