137 Jenis Kendaraan Ini Dilarang Keras Isi Pertalite, Berikut Daftar Lengkapnya

137 Jenis Kendaraan Ini Dilarang Keras Isi Pertalite, Berikut Daftar Lengkapnya

Petugas saat mengisi BBM di SPBU.--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Kementrian ESDM bakal mengeluarkan kebijakan baru terkait distribusi BBM bersubsidi (Pertalite dan solar) pada tahun 2023.

Terutama pembatasan pembelian untuk kendaraan tertentu.

Karena selama ini meski dilarang menggunakan pertalite, banyak mobil atau motor yang seharusnya menggunakan BBM non subsidi, tapi fakta di lapangan tetap menggunakan BBM subsidi, terutama pertalite dan solar tersebut.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, harus ada kriteria kendaraan yang berhak dan dapat mengonsumsi BBM Khusus Penugasan (JBKP) yakni Pertalite dengan RON 90.

BACA JUGA:

Mantapnya, Harga BBM Turun Rp 1.100-2.150/Liter, Cek Harga Baru Pertalite-Pertamax di SBPU RI Hari Ini

"Pembatasan, sekarang, kan, dikembalikan ke ESDM dan sekarang sedang mau kita bahas. Ini, kan, sudah ada usulannya, baru saja tadi pagi ada di meja saya, mau kita bahas, minggu depan (pekan ini)," terang Arifin seperti dkutip dari Disway.id Senin (9/01).

Ia menjelaskan, akan ada beberapa usulan kriteria kendaraan tipe apa saja yang berhak mengonsumsi Pertalite, harus sesuai klasifikasi.

Terkait rencana kebijakan pembatasan pembelian Pertalite untuk kendaraan tertentu, akan menerapkan pelarangan untuk jenis atau tipe mobil mewah di atas 1.400 cc. (berikut data 137 kendaraan yang tidak boleh diisi BBM Pertalite) klik disini

Sedangkan untuk kendaraan roda dua, sepeda motor di atas 250 cc akan dilarang membeli BBM jenis Pertalite.

Seperti diketahui BBM Pertaliite paling banyak dipakai oleh masyarakat. Boleh dikatakan BBM Pertalite alias BBM sejuta umat.

Sebagai gambaran untuk tahun 2023 kuota BBM bersubsidi lumayan besar.

BBM Pertalite kuotanya sebesar 32.56 juta kilo liter (KL). Sedangkan minyak solar sebesar 17 Juta KL.

Secara otomatis dengan jumlahnya sangat besar tersebut dibutuhkan pengawasan yang lebih dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: