Cek Mobil Anda, Ini Daftar Kendaraan yang Tidak Boleh Diisi BBM Pertalite

Cek Mobil Anda, Ini Daftar Kendaraan yang Tidak Boleh Diisi BBM Pertalite

Antrian kendaraan untuk mengisi BBM di SPBU Simpang Rimbo, Kota Jambi--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Pembelian BBM bersubsidi bakal terus diperketat pada tahun 2023.

Apalagi, tahun 2023 ini kuota BBM bersubsidi lumayan besar.

BBM Pertalite kuotanya sebesar 32.56 juta kilo liter (KL). Sedangkan minyak solar sebesar 17 Juta KL.

Tentunya kuota sebesar itu, penyaluran BBM bersubsidi bakal menjadi fokus utama pemerintah. 

Sehingga BBM bersubsidi (pertalite dan solar) sampai ke masyarakat yang sesuai kriteria.

BACA JUGA:

137 Jenis Kendaraan Ini Dilarang Keras Isi Pertalite, Berikut Daftar Lengkapnya

Untuk itu, pemerintah memberlakukan kriteria khusus bagi siapa saja pemilik kendaraan yang bisa menggunakan pertalite subsidi. 

Kementrian ESDM bakal mengeluarkan kebijakan baru terkait distribusi BBM bersubsidi (Pertalite dan solar).

Terutama pembatasan pembelian untuk kendaraan tertentu.

Karena selama ini meski dilarang menggunakan pertalite, banyak mobil atau motor yang seharusnya menggunakan BBM non subsidi, tapi fakta di lapangan tetap menggunakan BBM subsidi, terutama pertalite dan solar tersebut.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, harus ada kriteria kendaraan yang berhak dan dapat mengonsumsi BBM Khusus Penugasan (JBKP) yakni Pertalite dengan RON 90.

"Pembatasan, sekarang, kan, dikembalikan ke ESDM dan sekarang sedang mau kita bahas. Ini, kan, sudah ada usulannya, baru saja tadi pagi ada di meja saya, mau kita bahas, minggu depan (pekan ini)," terang Arifin seperti dkutip dari Disway.id Senin (9/01).

Sebelumnya untuk kriteria mobil, bagi pengguna mesin di bawah 1.400 cc. Sebelumnya diwacanakan di bawah 1.500 cc. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: