PT EBN Ajukan 22 Item, Soal Adendum Sudah ada Titik Temu
-PT EBN selaku pengelola Pasar Angso Duo Baru Jambi menghadiri rapat pembahasan adendum bersama Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) yang langsung dipimpin Gubernur Jambi, Al Haris di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (10/1).--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID-PT EBN selaku pengelola Pasar Angso Duo Baru Jambi menghadiri rapat pembahasan adendum bersama Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) yang langsung dipimpin Gubernur Jambi, Al Haris di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (10/1).
Kepala Bagian Operasional PT. EBN Sigit Eko Yuwono mengatakan, rapat tersebut sebagai tindaklanjut rekomendasi BPK RI Perwakilan Jambi dan rekomendasi Pansus BOT DPRD Provinsi Jambi, yang salah satunya agar dilakukan Adendum II terhadap pasal dan ayat yang multi tafsir dalam naskah Perjanjian Kerjasama Bangun Guna Serah Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Angso Duo Baru.
Pada saat rapat pembahasan tersebut PT. EBN menyampaikan usulan 22 item untuk dilakukan adendum berupa penambahan, pengurangan maupun penyempurnaan.
"Dari 22 item adendum ada beberapa yang dihapus, ada yang dirubah dan ada yang dikurangi," kata Sigit di ruang kerjanya, Rabu (11/1/2023).
Sigit mengungkapkan, permohonan adendum tersebut sudah diajukan kepada Pemprov Jambi pada tahun 2019 lalu dan sudah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Provinsi Jambi, namun baru kemarin ditindaklanjuti.
"Artinya dari 3 tahun lalu baru kemarin ditindaklanjuti, Pak Gubernur (Al Haris, red) meminta adendum ini ditindaklanjuti dan diselesaikan di triwulan pertama ini (Januari-Maret) harus selesai," jelas Sigit.
Terkait temuan BPK dan Pansus DPRD Provinsi Jambi dijelaskannya, dalam perjanjian kerja sama pasal 25 ayat 1) huruf e disebutkan bahwa tambahan kontribusi tahap pengelolaan sebesar 70 persen dari total nilai kontribusi dibayarkan terhitung sejak izin pengelolaan diterbitkan oleh Pemrov Jambi.
"Faktanya Izin Pengelolaan baru diterbitkan 30 Juni 2022, seharusnya mulai sejak izin terbit itulah "argo" kewajiban membayar kontribusi berjalan baru diberlakukan, bukan dihitung dari tahun 2018 sehingga dianggap terlambat bayar dan dikenakan denda
sebagaimana temuan BPK yang mendasarkan pada tabel jadwal pembayaran yang tercantum dalam Dokumen Kontrak Kerja Sama yang antara pasal dan ayat yang satu dengan lainnya saling bertentangan atau tidak sinkron sehingga multi tafsir dan membingungkan. Alhamdulillah pada pertamuan kemarin sudah ada titik temu, mendekati kesepakatan terkait adendum II," katanya.
Terpisah Koordinator TKKSD Pemprov Jambi Jangcik Mohza mengatakan, dari 22 item adendum yang disampaikan oleh PT EBN telah dilakukan personalisasi sesuai peraturan perundang-undangan.
"Alhamdulillah pada rapat kemarin menemukan titik temu. Artinya sekarang sudah klop dan masuk ke notaris terhadap item-item yang disepakati, ditolak dan lain sebagainya, sehingga bagaimanapun kedepannya PT EBN yang mengelola Pasar Angso Duo berjalan sebagaimana mestinya," katanya.
Diungkapkannya, PT EBN menjalin kerja sama dengan Pemprov Jambi bermula pada tahun 2014, namun mengenai adendum ini terjadi stagnan sejak tahun 2019 hingga saat ini.
"Pak Gubernur memberikan waktu satu bulan dalam triwulan I tahun 2023 kepada tim untuk melakukan penyelesaian adendum dan hal-hal lainnya terkait Pasar Angso Duo. Insya Allah saya optimis bahwa ini selesai, kemarin saja saat mimpin rapat langsung klop untuk MoU ya," ujar Asisten III Setda Pemprov Jambi itu.
Mengenai persoalan-persoalan terhadap temuan BPK, kontribusi tetap maupun kontribusi tidak tetap sesuai dengan Permendagri 19 Tahun 2016 dan PP 20 Tahun 2020 disampaikannya akan ditindaklanjuti pada kajian-kajian selanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: