Jadwal Perpanjangan SIM Tak Lagi Sama dengan Hari Ulang Tahun. Catat ini Aturan Terbarunya

Jadwal Perpanjangan SIM Tak Lagi Sama dengan Hari Ulang Tahun. Catat ini Aturan Terbarunya

Jadwal perpanjangan SIM tidak lagi sama dengan hari ulang tahun. Foto : dpc/Jambi Ekspres--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia memperbaharui aturan perpanjangan SIM di seluruh Indonesia.

 

Jika dulu jadwal perpanjangan SIM sama dengan hari ulang tahun pemiliknya, maka aturan terbaru mengatur bahwa waktu perpanjangan SIM telah berubah. 

 

Melalui Surat Telegram dari Korlantas Nomor ST/2662/X.Yan.1.1/2019, telah diatur bahwa perpanjangan SIM lima tahunan. Tidak lagi berdasarkan tanggal dan bulan lahir namun berdasarkan tanggal dan waktu SIM dicetak. 

 

Adapun tujuan perubahan ini guna memudahkan pihak kepolisian melakukan pendataan pemilik SIM dan agar pemegang SIM tidak terlambat mengurus kewajiban terkait SIM yang ia miliki. 

 

SIM masih sama berlaku hingga 5 tahun dan itu bisa diperpanjang. Jika pemilik SIM terlambat mengurus perpanjangan, maka resiko yang akan dihadapi adalah pemilik SIM harus melakukan pembuatan SIM sesuai mekanisme pembuatan baru. 

 

Pembuatan SIM baru sesuai aturan akan melalui beberapa proses, diantaranya harus lulus ujian tertulis dan ujian praktek sesuai ketentuan yang diberlakukan. 

 

Hal ini juga mengacu pada Peraturan Kapolri No 9 Tahun 2012 Pasa 11 yang dikeluarkan oleh Satpas SIM. 

 

Mengutip situs polri.go.id, ditulis bahwa SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

 

Fungsi dan Peranan SIM yaitu sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang, sebagai alat bukti, sebagai sarana upaya paksa, sebagai sarana pelayanan masyarakat.

 

Setiap pengemudi kendaraan yang ada di wilayah Republik Indonesia juga wajib memiliki SIM, hal itu sesuai peraturan Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

 

Adapun biaya peranjangan SIM A dan B adalah Rp 80.000, SIM C Rp 75.000 dan SIM D khusus penyandang disabilitas Rp 30.000. Perpanjangan bisa dilakukan di kantor Polres terdekat, atau melalui petugas SIM mobile keliling dan juga melalui aplikasi digital Korlantas Polri. 

 

Berbagai macam SIM sesuai Penggunaan Golongan SIM berdasarkan Pasal 211 (2) PP 44 / 93. Golongan A untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kilogram.

 

Golongan B I untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.

 

Golongan B II untuk mengemudikan tractor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandengan lebih dari 1.000 kilogram.

 

Golongan C untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilogram per jam.

 

Golongan D untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilogram per jam.(*)



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: