Ternyata Wakil Bupati Kaur yang Hilang Dua Jari Adalah Kader Golkar. Ini Type Kembang Api yang Ia Gunakan..

Ternyata Wakil Bupati Kaur yang Hilang Dua Jari Adalah Kader Golkar. Ini Type Kembang Api yang Ia Gunakan..

Pasca Operasi Tangan Akibat Petasan Meledak, Wabup Kaur Stabil dan Sudah Berkomunikasi.--(dokumen/radarkaur.co.id)--

KAUR, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Malam tahun baru 2023 bukan momen yang menyenangkan bagi Wakil Bupati Kaur Provinsi Bengkulu, Herlian Muchrim ST terpaksa dilarikan ke rumah sakit gegara jari tangannya hancur akibat ledakan dahsyat petasan di genggamannya sendiri. 

 

Kemudian pria kelahiran 15 Januari 1977 itu kemudian dengan sigap dibawa masyarakat dan stafnya ke RSUD Kaur. Lalu mendapat penanganan, dimana tangan yang berlumuran darah dibersihkan kemudian dilakukan amputasi pada dua jari tangan yang rusak. Adapun sisa jari bupati kaur yang hancur ditemukan  berserakan di lantai Gedung Kuliner tempat lokasi perayaan Tahun Baru, dibersihkan. 

 

Operasi tangan Wakil Bupati Kaur Herlian Muchrim pun berjalan lancar. Tak lama setelah operasi, kondisinya kembali stabil dan sudah bisa langsung berkomunikasi.

 

Dari ruang operasi  Wakil Bupati  Kaur kemudian  dipindahkan ke ruang rawat inap VIP RSUD M Yunus Bengkulu sejak Minggu sore 1 Januari 2023.

 

"Alhamdulillah sudah selesai operasi dan berjalan lancar saat ini sudah diruang rawat inap VIP Rumah Sakit M. Yunus Bengkulu. Untuk kondisi keseluruhan pak Wabup sadar penuh stabil dan sudah bisa berkomunikasi dengan baik," demikian kutipan rilis media center Pemda Kaur yang disampaikan langsung Kadis Kominfotik San Kaur, Jarnawi, M.Pd 

 

Setelah kabar sedih ini tersiar dan viral, masyarakat kemudian mulai mencari-cari tau siapa sosok Wakil Bupati Herlian Muchrim. 

 

Dikutip dari palpos.co.id, ternyata ia adalah mantan anggota dewan yang pernah duduk di kursi legislatif selama dua periode. Kader Golkar ini duduk di bangku dewan pada tahun 2009-2014 dan 2014-2015 sebagai ketua komisi I. 

 

Saat Pilkada 9 Desember 2020,  Herlian memilih untuk berpasangan menjadi wakil dari seorang perwira polisi dengan pangkat AKBP bernama Lismidianto. 

 

Pasangan ini sempat tak masuk hitungan dalam pilkada Kaur. Banyak pihak yang ragi dan tak yakin mereka berdua akan menang. Namun ternyata itu tidak terbukti, mereka kemudian menang menjadi pemimpin Kabupaten Kaur periode 2021-2024.

 

Tak berjalan terlalu mulus, karena sebelum dilantik Bupati dan Wakil Bupati Kaur ini mendapat gugatan ke MK dari pasangan lainnya yaitu pasangan Gusril-Medi. Namun jodoh berkata merekalah pemenangnya, kemudian KPU menetapkan mereka sebagai pemenang pilkada Kaur.

 

Kemudian Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pada Jumat 21 Mei 2021 melantik Lismidianto dan Herlian sebagai pemimpin yang sah bagi Kabupaten Kaur. 

 

Pasangan dengan nomor urut 2 ini hanya diusung tiga partai politik yakni, PAN, PKB dan Demokrat. Sementara lawannya pasangan  nomor urut 1, Gusril Pausi dan Medi Yuliardi  diusung PDIP, PBB, PPP, Hanura, Golkar, Nasdem dan Gerindra. 

 

Kembang Api Naas dan Aturan Hukumnya

 

Memperhatikan video yang beredar, tampak kembang api yang diledakkan para pejabat Kabupaten Kaur di malam pergantian tahun 2022/2023 itu adalah jenis batangan. 

 

Jenis kembang api batangan memang punya kekuatan ledak yang sangat dahsyat. Tak hanya suaranya saja yang bikin telinga terganggu namun kembang api batangan ini juga bisa mengeluarkan kembang api yang warnanya cantik bahkan efek primenya bisa berlipat-lipat. 

 

“Ada banyak warna yang bisa dikeluarkan, seperti pelangi, mulai dari kuning, ungu, biru, hijau dan kadang bentuk warna emas,” ujar Saprudin salah satu pedagang Kembang Api di Kota Jambi saat dikonfirmasi Jambi Ekspres. 

 

kata Saprudin, yang membeli kembang api ini memang harus orang dewasa, tidak boleh anak-anak. Karena menyalakan kembang api jenis ini harus ada tenaga, tenaga untuk memegang batangannya. 

 

Sementara itu, mengutip hukumonline.com ternyata acara penyulutan kembang api itu memerlukan izin keramaian dari Kepolisian serta penggunaan bunga api (kembang api) berukuran dari 2 inchi sampai dengan 8 inchi, maka diperlukan izin dari Kapolri c.q. Kabaintelkam Polri terkait penggunaannya.

 

Kegiatan penyulutan kembang api di tempat-tempat umum itu sendiri, penyelenggara acara harus izin Kepolisian. Ketentuan izin tersebut mengacu pada KUHP Pasal 510 tentang Keramaian Umum,Perkapolri Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial, serta Petunjuk Lapangan Kapolri No. Pol: Juklap/02/XII/1995 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat

 

Dalam Perkapolri Nomor 2 Tahun 2008, istilah  kembang api disebut dengan sebutan “Bunga Api”. Pasal 1 angka 4 aturan tersebut menyebutkan definisi Bunga Api adalah benda-benda bunga api tunggal atau tersusun atau yang semacamnya yang dapat menyala berwarna warni dengan disertai letusan maupun tidak. 

 

Pasal 10 ayat (5) aturan yang sama, membedakan jenis bunga api yang digunakan masyarakat. Pertama, bunga api mainan berukuran kurang dari 2 inchi (tidak menggunakan izin pembelian dan penggunaan). Kedua, bunga api untuk pertunjukkan (show) berukuran dari 2 inchi sampai dengan 8 inchi. Khusus untuk yang kedua, Pasal 10 ayat (6) Perkapolri menysyaratkan izin penggunaan dan pembelian bunga api dari Kapolri C.q. Kabaintelkan Polri.

 

Berbeda dengan kondisi itu, penyelenggaraan pesta yang dilakukan secara private (bukan tempat umum), misalnya di area hotel dimana tamu yang diundang itu terbatas atau tertentu, maka penyelenggaraan pesta yang disertai acara penyulutan kembang api itu tidak memerlukan izin keramaian dari Kepolisian sebagaimana izin keramaian untuk khalayak ramai di atas.

 

Ketentuan penyelenggaraan pesta bagi khalayak umum sendiri diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 510 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa: “Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu: 1. mengadakan pesta atau keramaian untuk umum; 2.   mengadakan arak-arakan di jalan umum.”

 

Dalam ayat (2) Pasal yang sama, kembali ditegaskan sanksi pidana yakni: “Jika arak-arakan diadakan untuk menyatakan keinginan-keinginan secara menakjubkan, yang bersalah diancam dengan pidana kurungan paling lama dua minggu atau pidana denda dua ribu dua ratus lima puluh rupiah.”

 

Namun, oleh karena ukuran perhitungan denda itu sendiri sudah tidak relevan, maka merujuk Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012, maka jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP dilipatgandakan menjadi 1.000 kali.

 

Berdasarkan UU Bunga Api Tahun 1932 dan Perkap Nomor 2 Tahun 2008 tanggal 29 April 2008 tentang pengawasan pengendalian dan pengamanan bahan peledak komersial adapun kembang api yang diizinkan adalah bunga api mainan berukuran kurang dari dua inci atau kandungan mesiu kurang dari 20 gram tidak menggunakan izin pembelian dan penggunaan.

 

Sementara, bunga api untuk pertunjukan (show) berukuran dua sampai dengan 8 inci atau kandungan mesiu lebih dari 20 gram, untuk pembelian dan penggunaannya harus ada izin dari aparat kepolisian.

 

Semua kejadian naas itu, bermula ketika Wakil Bupati Kaur bersama Bupati H Lismidianto, SH, MH, Sekda Kaur serta seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) berbaris di bagian depan gedung kuliner.

 

Saat memasuki Tahun Baru, mereka bersama-sama menyalakan petasan berukuran cukup besar. Namun tanpa diduga petasan yang dipegang Wabup Kaur dengan menggunakan tangan kiri meledak.

 

Belum sempat habis kembang api meluncur ke udara, sudah meledak di tangan Wabup. (*)



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: