>

Aturan Baru, Hanya Kendaraan yang Tercatat di MyPertamina Bisa Beli Pertalite dan Solar

Aturan Baru, Hanya Kendaraan yang Tercatat di MyPertamina Bisa Beli Pertalite dan Solar

Petugas saat mengisi BBM di SPBU.--

11. Masukkan data pengguna kendaraan yang didaftarkan

12. Data kendaraan, instansi, dan pengguna kendaraan boleh lebih dari satu atau sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki

13. Masukkan password untuk melakukan klaim penggunaan subsidi bagi kendaraan yang didaftarkan. Catat dan ingat password yang dimasukkan ya

14. Bila telah terisi lengkap dan sesuai, klik Selanjutnya

15. Beri centang pada kotak persetujuan privasi data, kemudian klik Daftar Pengguna BBM Subsidi

16. Pendaftaran pelanggan BBM subsidi akan melalui proses konfirmasi data dalam tujuh hari kerja

17. Bila pendaftaran pelanggan BBM subsidi telah terkonfirmasi, pelanggan dapat melakukan pembelian Pertalite atau solar subsidi dengan terlebih dahulu mengunduh QR Code yang didapat.

Kualitas Rendah Dilarang Beredar

Mulai 1 Januari 2023 BBM kualitas rendah dilarang beredar di wilayah Indonesia.

Beberapa jenis BBM yang dilarang oleh Pemerintah itu yakni BBM yang memiliki kadar oktan dibawah 90.

Untuk itu BBM RON 87, BBM RON 88 (bensin premium) dan BBM RON 89 resmi dilarang untuk diperjualbelikan.

Pelarangan terkait BBM kualitas rendah iini sesuai dengan Keputusan Menteri Esdm Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.

Isi dari aturan BBM kadar oktan di bawah RON 90 dilarang diperjualbelikan yakni terkait dengan Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis Bbm dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Info dilarangnya penjualan jenis BBM RON di bawah 90 itu sudah dikonfirmasi langsung oleh Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (Bph Migas) bernama Saleh Abdurrahman pada Selasa, 25 Oktober 2022.

"Mulai 2023 hanya RON 90 ke atas yang boleh beredar. Intinya itu, di bawah itu mau 87, 88, 89 itu sudah nggak bisa beredar," ujar Saleh Abdurrahman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: