Perayaan Natal 2022, Sebanyak 24 Orang Warga Binaan Lapas Kelas IIA Jambi Mendapat Remisi
Sebanyak 24 Orang Warga Binaan Lapas Kelas IIA Jambi Mendapat Remisi--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Dalam rangka menyambut perayaan Natal 2022, Lapas Kelas II A Jambi memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan kepada sejumlah warga binaan di dalam lapas.
Pemberian remisi ini dilakukan pada Minggu (25/12) siang, di Gedung Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi.
Sebanyak 24 orang warga binaan Lapas Kelas II A Jambi mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.
Kepala Lapas Kelas II A Jambi, Emmanuel Harefa mengatakan, pemberian remisi ini merupakan hal yang wajib diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi.
"Salah satu persyaratannya yakni berprilaku baik, serta telah menjalani masa kurungan minimal 6 bulan," ujarnya.
Para warga binaan yang mendapatkan remisi, mendapatkan pengurangan masa tahanan selama 15 hari hingga 2 bulan kurungan.
"Dari 24 warga binaan yang mendapatkan pemberian remisi, mayoritas berasal dari kasus narkoba dan kriminal umum," kata Emmanuel.
Lebih lanjut, Emmanuel berharap dengan pemberian remisi ini dapat menjadikan pembelajaran bagi warga binaan agar menjadi lebih baik lagi ke depannya.
"Diharapkan dengan diberikannya pengurangan masa tahanan tersebut, dapat memberikan pembelajaran bagi para warga binaan agar menjadi lebih baik lagi ke depannya," pungkasnya. (raf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: