>

Berikut 3 Opsi Penataan Honorer dari Men PANRB, Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes?

Berikut 3 Opsi Penataan Honorer dari Men PANRB, Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes?

Ilustrasi PNS--

Kabar gembira untuk para honorer di Tanah Air. Pasalnya, para honorer ini bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes bakal menjadi kenyataan.

Dasar hukum yang mengatur para honorer menjadi PNS tanpa tes masuk Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Tahun 2023.

Peraturan tentang wacana itu yakni, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Untuk mengetahui lebih jauh tentang isi lengkap RUU yang memungkinkan honorer langsung diangkat PNS tanpa tes segera terwujud?

Ini penjelasan Youtube Kang UZM Chanel dengan judul Honorer Wajib Diangkat PNS Melalui Verifikasi Dan Validasi Tanpa Tes_ Rekomendasi Ombudsman RI.

Dalam tayang chanel Youtube itu disebutkan di antara Pasal 131 dan 132 disisipkan 1 pasal yaitu Pasal 131 A.

Pasal 131A

(1) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tidak tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.

(2) Pengangkatan PNS sebagai dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

(3) Pengangkatan PNS sebagai dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan berkeja di bidang fungsiona, administrasi, pelayanan publik antara lain pada bidang kesehatan, penelitian dan pertanian.

(4) Pengangkatan PNS sebagai dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir yang diperoleh sebelumnya.

(5) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tidak tetap non-PNS dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintan pusat.

Sebagai penjelasan ayat 2 yang dimaksud verifikasi dan validasi data adalah kegiatan pemeriksaan kelengkapan administrasi tenega honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tidak tetap non-PNS dan tenaga kontrak yang dilakukukan oleh BKN dan/atau kementerian/lembaga terkait.

Validasi data melalui pemeriksaan dengan tujuan tertentu dilakukan untuk mencegah terjadinya data kepegawaian fiktif.

Karena dalam Pasal 131 A ayat 1 disebutkan wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, maka muncul pandangan bahwa honorer langsung diangkat PNS tanpa tes.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: