Teng!, 9 Hari Lagi 3 Jenis BBM Ini Dilarang, Bahan Bakar CNG Gantikan BBM Pertalite

Teng!, 9 Hari Lagi 3 Jenis BBM Ini Dilarang, Bahan Bakar CNG Gantikan BBM Pertalite

Mobil antrian untuk mendapatkan BBM di SPBU di kawasan Nusa Indah Kota Jambi-Jambi Ekspres-

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID— Tepat 9 hari lagi dari hari ini (22/12) tiga jenis BBM ini dilarang untuk dijual oleh pemerintah.

Pelarangan itu tepatnya pada 01 Januari 2023 yakni,  BBM yang memiliki kadar oktan dibawah 90 dilarang untuk diperjualbelikan ke masyarakat.

Tiga jenis BBM yang dilarang untuk diperjualbelikan itu adalah BBM RON 87,  BBM RON 88 (Bensin Premium) dan BBM RON 89.

Terkait aturan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Esdm Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.

BACA JUGA: 

Oknum Dosen Universitas Jambi yang Aniaya Mahasiswa Berstatus PNS

Isi dari aturan BBM kadar oktan di bawah RON 90 dilarang diperjualbelikan yakni terkait dengan Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Info dilarangnya penjualan jenis BBM RON di bawah 90 itu sudah dikonfirmasi langsung oleh Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (Bph Migas) bernama Saleh Abdurrahman pada Selasa, 25 Oktober 2022.

"Mulai 2023 hanya RON 90 ke atas yang boleh beredar. Intinya itu, di bawah itu mau 87, 88, 89 itu sudah nggak bisa beredar," ujar Saleh Abdurrahman.

BACA JUGA:

Selama 2022, Ada 4.591 Orang Janda Baru di Provinsi Jambi

Kata Saleh Abdurrahman, jika dilihat dari aturan yang baru, BBM di bawah RON 90 dilarang penggunaannya lagi nantinya karena mempertimbangkan standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis bensin (Gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri.

Dalam pasal 1, Diktum KESATU menyatakan adanya perubahan ketentuan yang aturannya tertulis sebagai berikut:

Mengutip dari JDIH Kementerian ESDM, KESATU:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: