>

Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi Kedokteran UNJA Naik ke Tahap Penyidikan

Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi Kedokteran UNJA Naik ke Tahap Penyidikan

Foto ayah korban (IW) didampingi kuasa hukumnya usai membuat laporan di Satreskrim Polresta Jambi--

Direktur Utama RSUD Raden Mattaher Jambi, dr. Herlambang mengatakan bahwa oknum perawat tersebut merupakan seorang ASN di RSUD Raden Mattaher Jambi. Dan saat ini pihaknya telah mengambil tindakan atas kejadian tersebut.

"Pada tanggal 02 November 2022 kemarin, terduga pelaku langsung kita panggil untuk kita mintai keterangannya," ujarnya, Kamis (1/12).

Selain itu, Komite Etik Perhimpunan Perawat Jambi juga telah melakukan pemeriksaan kepada terduga pelaku untuk menindaklanjuti masalah ini.

"Hari itu juga, kita keluarkan surat rekomendasi pemberhentian terhadap yang bersangkutan. Dan proses itu masih berjalan seperti sekarang," kata dr. Herlambang.

Kemudian, pada tanggal 17 November 2022 lalu, sanksi terhadap terduga pelaku telah dikeluarkan.

Sanksi tersebut berupa pencabutan kewenangan klinis sementara dengan menempatkan yang bersangkutan ke unit non pelayanan. Selanjutnya juga akan dilakukan evaluasi untuk pemulihan kewenangan klinis, pembinaan etik oleh atasan dan pemeriksaan etik oleh MKEK PPNI Provinsi Jambi.

"Kita akan memperkuat pengawasan agar tidak terjadi hal seperti ini lagi, dan kita tidak melakukan pembiaran terhadap kasus ini," tandasnya.

Sebelumnya, Polresta Jambi telah melakukan pemanggilan terhadap pelaku dan para saksi terkait kasus pelecehan yang dilakukan oleh oknum salah satu perawat RSUD Raden Mattaher Jambi kepada seorang Mahasiswi Kedokteran Universitas Jambi.

Hal ini disampaikan oleh Kanit PPA Polresta Jambi, IPDA Chrisvani Saruksuk saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (30/11) malam.

"Kalau tidak salah ada lima atau enam saksi sudah dipanggil, termasuk juga pelaku sudah kita panggil. Sudah diperiksa," ujarnya.

Kata Chrisvani, dari hasil pemeriksaan saksi pihaknya harus melakukan gelar perkara terlebih dahulu. 

"Hasil gelarnya harus penyelidikan lebih mendalam, artinya masih dalam proses penyelidikan. Masih harus diselidiki lagi terkait tindak pidananya," sebutnya. (raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: