Polisi Amankan Seorang Pria Paruh Baya yang Tega Perkosa Seorang Wanita, Pelaku Berprofesi sebagai Tukang Ojek

Polisi Amankan Seorang Pria Paruh Baya yang Tega Perkosa Seorang Wanita, Pelaku Berprofesi sebagai Tukang Ojek

Polisi Amankan Seorang Pria Paruh Baya yang Tega Perkosa Seorang Wanita, Pelaku Berprofesi sebagai Tukang Ojek--

 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: