Polisi Amankan Seorang Pria Paruh Baya yang Tega Perkosa Seorang Wanita, Pelaku Berprofesi sebagai Tukang Ojek
![Polisi Amankan Seorang Pria Paruh Baya yang Tega Perkosa Seorang Wanita, Pelaku Berprofesi sebagai Tukang Ojek](https://jambiekspres.disway.id/upload/dcc83394e007dd32ea76e2aaac0131f3.jpg)
Polisi Amankan Seorang Pria Paruh Baya yang Tega Perkosa Seorang Wanita, Pelaku Berprofesi sebagai Tukang Ojek--
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (raf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: