Sat Resnarkoba Polresta Jambi Ringkus Dua Orang Penyalahgunaan Narkotika
Sat Resnarkoba Polresta Jambi Ringkus Dua Orang Penyalahgunaan Narkotika--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi pada Minggu (20/11) kemarin sekira pukul 22.00 WIB.
Penangkapan ini terjadi di Jalan Orang Kayo Pingai, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Pelaku yakni Kevin Atasyah (25) warga Jalan Kenari IV, Nomor 16 dan Dian Saputra (29) warga Jalan Kenali IV, Nomor 5, Kelurahan Kenali Asam Atas, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, Kompol Niko Darutama mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
"Berbekal informasi tersebut, tim kemudian menuju TKP dan mencurigai salah seorang laki-laki yang sedang mengendarai sebuah sepeda motor Scoopy, laki-laki tersebut yakni Kevin Atasyah (25)," ujarnya, Selasa (22/11).
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu buah kotak rokok yang berisikan satu paket kecil sabu.
"Saat diinterogasi, pelaku Kevin (25) mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku Dian Saputra (29). Tim kemudian melakukan pengembangan dan di rumah pelaku Dian Saputra (29) ditemukan barang bukti berupa satu buah kotak merah yang berisikan satu paket kecil sabu, yang diletakkan di atas pintu dapur rumahnya," ungkap Niko.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Jambi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti lainnya yang berhasil diamankan yakni 2 paket kecil sabu, 1 buah kotak rokok LA ICE, 1 buah kresek hitam, 1 lembar lakban hitam, 2 buah plastik klip ukuran kecil, 1 buah kotak merah, 3 unit handphone dan 1 unit sepeda motor. (raf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: