>

Pemkab Batanghari Buka Pendaftaran PPPK Tenaga Guru

Pemkab Batanghari Buka Pendaftaran PPPK Tenaga Guru

Ilustrasi - Pendaftar calon PPPK. Foto : Ricardo/JPNN.com --

MUARABULIAN, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Pemerintah Kabupaten Batanghari saat ini telah resmi membuka lowongan PPPK tenaga guru.

Pembukaan seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga Guru sejak tanggal 31 Oktober sampai dengan 13 November 2022. Senin (07/11).

Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Batanghari Lina Dinanti mengatakan, saat ini salah satu fokus kebijakan pengadaan Aparatur Sipil Negara tahun 2022 ini adalah pemenuhan pelayanan dasar di antaranya adalah Guru. Menaggapi kondisi tersebut, Pemkab telah mengusulkan diadakannya PPPK.

“Untuk memenuhi pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) dikalangan profesi Guru, Pemerintah Kabupaten Batanghari sebelumnya telah mengusulkan PPPK, alhasil di setujui Pemerintah Pusat, bahkan kini prosesnya telah membuka pendaftaran sejak 31 Oktober lalu,”Katanya.

Dilanjutkan Lina, Pendaftaran ini sampai pada 13 November nanti. Dan pengumuman hasil seleksi administrasi untuk Prioritas dua (P2) Prioritas tiga (P3) dan Pelamar umum akan di umumkan pada 16-17 November 2022.

“Dalam penerimaan PPPK Guru ini ada tiga kategori yang menjadi prioritas panitia seleksi, yakni perioritas pertama untuk Guru honorer yang lolos passing grade di tahun 2021 lalu namun tidak mendapatkan tempat yang di sebut Prioritas 1, yang kedua untuk Guru honorer yang masuk kategori dua yang masih aktif mengajar yang disebut Prioritas 2 dan ketiga berlaku bagi guru honorer yang telah mengajar di atas tiga tahun atau disebut Prioritas 3,”Ungkapnya.

Lina juga menyebutkan, Panitia seleksi juga membuka seleksi bagi pelamar umum, apabila nantinya kuota PPPK sebanyak 950 orang tidak terpenuhi dari tahapan seleksi yang di lakukan bagi peserta Prioritas satu hingga tiga tersebut.

Dengan demikian, pembukaan PPPK tenaga Guru ini dilakukan Pemerintah Daerah yaitu sebagai upaya pemenuhan kebutuhan Guru yang masih kurang dan masih banyak di isi oleh tenaga Guru yang berstatus Non ASN.(rza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: