>

Hukum Merayakan Halloween Menurut Ajaran Agama Islam

Hukum Merayakan Halloween Menurut Ajaran Agama Islam

Korban pesta halloween di Korea Selatan mencapai 149 orang (Twitter/@ro84676576)--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Akhir Oktober selalu identik dengan pesta perayaan Halloween. Banyak orang berduyun-duyun hadir ke tempat perayaan Halloween, dengan mengenakan kostum-kostum ala hantu. 

Tema-tema "dark" juga dipasang di berbagai tempat, sebagai penanda masuknya perayaan Halloween. 

Lalu, bagaimana sebenarnya hukum melaksanakan peringatan Halloween bagi umat Islam?

Berikut fin.co.id merangkum beberapa kajian oleh para Ustaz mengenai peringatan Halloween. 

Halloween Budaya Barat

Dilansir kilascimahi.com dari YouTube “tiga menit” yang mengutip singkat penjelasan dari ustadz Abdul Somad, Ustadz Adi Hidayat, dan Ustadz Felix Y. Siauw.

“Dalam hadist disebutkan: Barangsiapa yang tasyabbuh (menyerupai) suatu kaum, maka Ia termasuk golongan dari kaum itu,” jelas Ustadz Abdul Somad.

Dilanjutkan dengan penjelasan Ustadz Adi Hidayat bahwa terkait dengan perayaan Halloween hukumnya adalah haram bagi umat Islam dan apapun bentuk perayaannya yang berkaitan dengan akidah agama selain dari islam hukumnya haram.

“Perayaan ulang tahun dengan meniupkan lilin juga hukumnya haram,” tegas ustadz Adi Hidayat.

Maka sama halnya dengan perayaan Halloween, ini merupakan bentuk perayaan yang sudah menjadi keyakinan dari uumat tertentu selain islam sehingga hukumnya haram jika diikuti oleh umat islam.

Namun seringkali untuk menepis keharaman bagi umat islam dalam merayakan Halloween diutarakan suatu pertanyaan pedas, jika merayakan Halloween diartikan mirip dengan agama lainnya, lalu apakah menggunakan HP, Pesawat, dan apapun itu yang menyerupai agama lainnya apakah hukumnya juga haram?

Nah, pertanyaan kali ini perlu diluruskan bahwa jenis pertanyaan ini adalah garis yang berbeda. Terkait dengan perayaan Halloween berkaitan dengan ranah akidah, sedangkan sarana yang digunakan seperti HP, ataupun pesawat termasuk dalam ranah madaniah (benda) yang jika digunakan tidak mengikuti seperti kebiasaan orang non muslim maka boleh (mubah) untuk digunakan.

“Adapun hal-hal yang berkaitan dengan pakaian yang tidak menyerupai akidah (keyakinan) dari umat selain islam boleh digunakan, sebaliknya pakaian yang berkaitan dengan akidah diluar agama islam, maka haram untuk digunakan,” tegas kembali ustadz Felix Y. Siauw.

Melalui penjelasan ini, maka biarkan umat tertentu dalam perayaannya Halloween-nya, jangan ikut serta di dalamnya, dan jangan mengganggu apa yang sudah menjadi ritual mereka pada halloween 2022.

Biarkan itu menjadi urusan keyakinan mereka, sebagai umat Islam, cukup bertoleransi dengan tidak mengganggu, bukan dengan mengikuti. (*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: