Traktir 700 Tahanan di Rutan Serang, Nikita Borong Pizza Rp 10 Juta

Traktir 700 Tahanan di Rutan Serang, Nikita Borong Pizza Rp 10 Juta

Artis Nikita Mirzani--PMJ news--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Artis Nikita Mirzani mentraktir tahanan di Rutan Kelas IIB Serang dengan pizza yang dipesan sebanyak Rp10 juta untuk 700 orang tahanan.

Hal ini diketahui lewat video yang dibagikan oleh Jessica Tiffani menggunakan media sosial Nikita Mirzani yang dilihat pada Jumat 28 Oktober 2022

Dalam video itu, Jessica Tiffani membagikan perjalanannya bersama dengan manajer Nikita Mirzani, Dea Hanifa.

Keduanya terlihat sampai harus memesan grab untuk mengangkut pizza tersebut.

Jessica mengatakan bahwa pizza itu dipesan setelah Nikita Mirzani ingin makan pizza. Keinginan Nikita Mirzani dia sampaikan kepada pengacaranya. Namun Nikita Mirzani ingin semua yang ada di tahanan juga makan pizza yang ia pesan.

"Hari ini Kak Niki request ke Bapak pengacara dia mau makan pizza. Sudah gitu, kata Kak Niki kalau dia makan semua harus makan. Jadi aku sama Kak Dea langsung saja beli pizza sebanyak itu, iya sebanyak itu," kata Jessica dalam video itu.

"Langsung dipesan sebanyak ini, fresh from the oven. Lihat mobil Kak Dea sampai nggak muat. Sampai pesan Grab," ucapnya.

Dilihat darii struk pembayaran total dipesan sebanyak Rp10 juta lebih.

Mereka kemudian mengantar pizza itu ke Rutan namun tak diizinkan untuk menemui Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada 25 Oktober 2022. Dia ditahan terkait kasus pencemaran nama baik terhadap seseorang bernama Dito Mahendra.

Kepala Kejari Serang, Freddy D. Simandjuntak mengatakan, alasan pihaknya menahan Nikita Mirzani karena khawatir melarikan diri.

"Bahwa penahanan terhadap Nikita Mirzani karena khawatir yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, ancamannya di atas 5 tahun," kata Freddy, dikutip Rabu 26 Oktober 2022.

Freddy menjelaskan, penahanan Nikita Mirzani berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Sedangkan alasan objektifnya diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf A KUHAP dengan ancaman pidana terhadap tersangka di atas 5 tahun.

Diungkapkan oleh Freddy bahwa penahanan Nikita Mirzani sempat berjalan alot lantaran tersangka UU ITE itu enggan dibawa ke Rutan Serang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: