Terakreditasi, UIN SUTHA Jambi Siap Dampingi Sertifikasi Halal

Terakreditasi, UIN SUTHA Jambi Siap Dampingi Sertifikasi Halal

Penyerahan sertifikat akreditasi LPH UIN STS Jambi yang diwakili Wakil Rektor Bidang akademik dan Kelembagaan, Dr. Rofiqoh Ferawati,SE.,M.EI--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN SUTHA Jambi https://uinjambi.ac.id/ siap beroperasi, hal ini karena masuk dalam 19 LPH baru dari 30 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), tujuh di antaranya berasal dari Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang menerima sertifikat akreditasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Rabu (26/10).

Dijelaskan, Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham., pihak BPJPH, MUI dan LPH merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam melaksanakan Sertifikat Halal, maka hal itu 3 lembaga tersebut harus bekerjasama yang serius untuk mensukseskan kegiatan Sertifikasi Halal.


UIN STS Jambi mendapatkan sertifikat akreditasi LPH--

“Dalam satu tahun BPJPH telah menambah LPH, dimana semula hanya tiga lembaga, menjadi 30 LPH. Bahkan tujuh di antaranya berasal dari PTKIN. Pada April 2022, BPJPH juga telah menyerahkan sertifikat akreditasi kepada 8 LPH, sehingga Per April 2022, Indonesia sudah punya 11 LPH. Hari ini saya menyerahkan lagi sertifikat akreditasi bagi 19 LPH baru,” jelas Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham.

Jumlah LPH yang beroperasi saat ini sebanyak 30 lembaga sesuai dengan target BPJPH dalam mempercepat sertifikasi halal, karena LPH memiliki peran penting dalam proses sertifikasi halal. Hal ini sesuai dengan peraturan yang ada dimana sejak 17 Oktober 2019 pembelakuan kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia. 


Foto bersama--

Berdasarkan UU Nomor 33 tahun 2014, terdapat tiga aktor utama dalam penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia. Pertama, BPJPH sebagai regulator sekaligus penerbit sertifikat. Kedua, LPH sebagai pemeriksa kehalalan produk. Ketiga, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai pihak yang berwenang menetapkan kehalalan produk.


LPH UIN SUTHA dapatkan sertifikat akreditasi--

Guna pembentukan LPH, BPJPH juga menjalin kerjasama dengan 58 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), dimana tujuh diantaranya mendapatkan sertifikat Akreditasi LPH pada pertemuan kali ini.

Tujuh LPH baru yang berasal dari PTKIN yaitu LPH UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, LPH UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, LPH UIN Sunan Gunung Djati Bandung, LPH UIN Raden Fatah Palembang, LPH UIN Sultan Thaha (SUTHA) Jambi, LPH IAIN Palangka Raya dan LPH UIN Walisongo Semarang. 


Sertifikat akreditasi LPH UIN SUTHA--

“Alhamdulillah, sertifikat LPH UIN STS Jambi sudah diterima. Semoga LPH ini bisa menjadi salah satu kontribusi UIN SUTHA Jambi dalam menjamin hak Muslim memperoleh produk sesuai denga ajaran Islam dan menjadi penunjang pendapatan BLU UIN SUTHA. Terima kasih kepada WR 1 yang telah mengkoordinir dan seluruh tim juga pejabat terkait. Mari berbangga menjadi warga keluarga besar UIN dengan bersama - sama menjaga nama UIN SUTHA,” tegas Rektor UIN STS Jambi, Prof. Dr. H. Suaidi,MA.,Ph.D. (uci)

 

Adapun daftar 19 LPH yang menerima sertifikat akreditasi, sebagai berikut: 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: