Eksekutor Perampokan Toke Emas di Merangin Ternyata Seorang Residivis
Eksekutor Perampokan Toke Emas di Merangin Ternyata Seorang Residivis --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Tim gabungan Polda Jambi dan Polres Merangin terus melakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku perampokan dan begal yang menewaskan seorang pria di Merangin.
Ketiga pelaku diringkus di tempat yang berbeda. Pelaku Rahman Darmawan (36) yang berperan sebagai eksekutor ditangkap di sebuah hotel di wilayah Sumatera Selatan.
Pelaku kedua yakni Sidik Purnomo (48) merupakan seorang joki atau orang yang membantu eksekutor melakukan aksi kriminal tersebut ditangkap di Pasar Atas Sarolangun.
Dan Nyono (63) di Dusun Subur Sari Desa Tambang Emas A1 Pamenang Kabupaten Merangin yang berperan sebagai informan.
Saat hendak diamankan, pelaku Rahman melakukan perlawanan sehingga ditembak oleh petugas.
Dirkrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, sebelum melakukan aksinya para pelaku sempat membuntuti korban.
"Pelaku RD kemudian menusukkan pisau ke bagian punggung korban di tempat sepi dan langsung mengambil barang berharga milik korban," ujarnya, Kamis (27/10).
Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui Rahman merupakan resedivis dan sudah pernah dipenjara sebelumnya.
"Motifnya karena memang mereka ini mengakunya butuh uang sehingga nekat melakukan aksi perampokan ini," ungkap Andri.
Selain itu, Andri juga membeberkan pelaku Nyono (63) seorang informan dalam aksi ini. Dikatakannya, informan tersebut memberitahukan tentang ciri-ciri, kendaraan, serta kebiasaan korban yang membawa emas dengan menggunakan tas.
"Ada informasi yang diberikan N pada bulan September tahun 2022, bahwa korban sering datang sendiri dengan membawa emas," katanya.
Berbekal informasi tersebut, kedua pelaku lainnya langsung membuat rencana untuk melancarkan aksi kriminal ini.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku ini disangkakan dengan pasal 365 dan 351 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (raf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: