Kamaruddin : Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J

Kamaruddin : Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J

Putri Candrawathi ditahan di Rutan Bareskrim Polri - antara---

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengatakan di persidangan bahwa Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, ikut menembak Brigadir J.

Hal tersebut diungkapkannya sebagai saksi pertama yang diperiksa dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 25 Oktober 2022.

Berdasarkan hasil investigasi dan informasi yang didapatkan pihaknya, Putri diketahui ikut menembak Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo dan Bharada E. Sehingga, sambungnya, ada tiga orang pelaku yang menembak Brigadir J.

 

"Kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer bersama dengan Putri Candrawathi," kata Kamaruddin.

Mendengar pernyataan Kamaruddin, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa pun mencoba meyakinkan kembali pernyataan tersebut dengan bertanya, "Putri Candrawathi terlibat menembak?,” 

"Ya, karena ada menggunakan senjata yang diduga buatan Jerman. Kita berpikir positif ya terhadap Bharada E pasti dia orang baik, dalam melakukan penembakan kepada brigadir J Pasti dia ada yang perintahkan dan dia sudah membeberkan kepada kita semua pelaku utamanya penembakan adalah Ferdy sambo dan Putri Candrawathi," jelas Kamaruddin.

 

“Terlihat dari mukanya Bharada E itu orang baik, pasti dia ada yang menyuruh melakukan penembakan tersebut, pastinya dia sangat menyesal dan Bharada E ini sudah mengakui kesalahannya karena dia ingat orang tua, keluarganya untuk tidak berbohong, kemudian Bharada E ini mengakui bahwa pelakunya ini adalah Ferdy Sambo atau Isterinya," lanjutnya.

 

Dugaan kasus pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J kepada PC ini sudah melewati tahap SP3 Oleh karena itu, kata Kamaruddin  Brigadir J ini tidak melakukan tindakan asusila karena sudah ditutup dan apa yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi itu omong kosong dan bohong.

 

“Kasus Brigadir J yang diduga melakukan pelecehan kepada PC sudah ditutup itu, karena mereka melaporkan pelecehan tanggal 9 dan pembunuhan tanggal 8 itu sudah SP3, dengan sudah dilakukannya SP3 itu sudah dilakukan kepastian hukum, artinya sudah tidak ada tindakan pelecehan seksual, pelecehan tersebut bisa dibilang omong kosong," ujarnya.

 

Pihak Brigadir J sudah melaporkan kembali Ferdy sambo dan PC karena sudah memberikan informasi bohong kepada publik.

“Kita tidak boleh lagi mengatakan pelecehan dan almarhum itu mengancam membunuh, kita sebagai kuasa hukum sudah melaporkan kembali Ferdy Sambo dan isteri karena mereka sudah berbohong.” Katanya.

kata Kamaruddin, Ferdy Sambo tidak ada niat untuk meminta maaf kepada keluarga Brigadir J, dia sudah berbohong kepada publik karena itu kita nafsu untuk melakukan pengusutan.

“Ferdy Sambo tidak ada sama sekali meminta maaf, andaikan FS langsung datang ke Jambi minta maaf mungkin ceritanya beda, tetapi mereka Sambo itu berbohong-bohong makanya kita bernafsu untuk melakukan pengusutan dan terungkap ini semua,” ujarnya.

Kamaruddin mengungkap terdapat 3 tembakan dan 3 selongsong peluru, dari masing-masing peluru tersebut ada yang buatan Austria, Jerman dan Negara Eropa lainnya.

“Disana kan ada tiga tembakan dan ditemukan ada 3 selongsong peluru ada yang buatan Jerman, ada buatan Austria dan buatan Eropa lainnya, kita dapat informasi pelakunya itu 3, tim yang akan menilai bahwa terdakwa Bharada E itu membenarkan para saksi termasuk saya,” ujar Kamaruddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: