Irjen Teddy Minahasa Resmi Pakai Baju Tahanan dengan Tangan Diborgol
rjen Pol Teddy Minahasa saat dibawa ke rutan Polda Metro Jaya-ist-net--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Irjen Pol Teddy Minahasa resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro jaya.
Dengan mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol, tersangka kasus penyalahgunaan narkoba tersebut digiring ke rutan Polda Metro Jaya.
Selama menjalani tahanan di rutan Polda Metro Jaya, dipastikan Irjen Pol Teddy Minahasa tak mendapat perlakukan istimewa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Irjen Pol Teddy Minahasa akan diperlakukan sama dengan tahanan lain selama berada di rutan Polda Metro Jaya.
"Enggak, sama saja, karena ini statusnya sudah tersangka dan jadi tahanan Polda Metro," tegasnya, Senin, 24 Oktober 2022.
Zulpan mengatakan Teddy akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan dan perkembangan pemeriksaan terhadap Irjen TM akan disampaikan secepatnya kepada publik.
"Perkembangan lebih lanjut akan kita 'update' mulai besok (25/10). Mulai malam ini dilakukan penahanan," ujarnya.
Pada kesempatan terpisah, kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengatakan pemindahan kliennya ke Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya dilakukan karena pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri telah rampung.
"Pemeriksaan di Patsus Propam sudah selesai, dan hari ini akan resmi menjadi di bawah kewenangan Polda Metro Jaya," kata Hotman Paris di Mako Polda Metro Jaya.
Hotman mengatakan dirinya akan memberikan pendampingan hukum terhadap Teddy agar proses hukum hingga persidangan dan putusan yang dijatuhkan sesuai dengan fakta yang ada.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Pol. Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10).
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di fin.co.id
Dengan judul : Tangan Diborgol dan Pakai Baju Tahanan, Polda Metro: Tak Ada Perlakuan Khusus Bagi Irjen Pol Teddy Minahasa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: