Ini Obat yang Ditarik dari Peredarannya, BPOM Minta Segera Dimusnahkan

Ini Obat yang Ditarik dari Peredarannya, BPOM Minta Segera Dimusnahkan

ilustrasi obat sirup--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Daftar obat sirup yang ditarik dari peredaran pada Oktober 2022, telah dirilis oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

BPOM juga sudah merilis daftar 5 produk obat sirup yang ditarik dari peredaran, berdasarkan hasil pengujian dan pengawasan hingga 19, Oktober 2022.

Meski sudah ada 5 yang masuk daftar untuk ditarik dari peredaran, namun sampai 23, Oktober 2022, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga merilis sedikitnya 102 obat yang dilarang digunakan.

Mengacu pada rilis dari BPOM, produk obat yang harus ditarik dikarenakan melebihi ambang batas aman cemaran dari etilen glikol dan dietilen glikol.

Batas aman yang dimaksud hanya 0,5 miligram per kilogram berat badan per hari. Karena itu di atas ambang itu, dianggap berbahaya untuk dikonsumsi.

Namun demikian, meski obat tersebut harus ditarik dan dimusnahkan, tetapi BPOM juga menolak kesimpulan bahwa produk tersebut adalah penyebab dari gagal ginjal akut pada anak.

Sebab, ada faktor lainnya yang juga bisa menjadi penyebab gagal ginjal akut yakni infeksi virus, infeksi bakteri leptospirosa hingga infeksi multisistem pasca covid-19 (MIS-C).

Karena itu, belum ada kesimpulan atau belum dapat disimpulkan bahwa gagal ginjal akut pada anak disebabkan oleh konsumsi obat sirup.

Berikut adalah 5 daftar obat yang harus ditarik dari peredaran berdasarkan rilis resmi dari BPOM, terhitung 19, Oktober 2022.

1.Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: