>

Ternyata Kasus Gagal Ginjal Akut di Indonesia Mencapai 133 Jiwa dari 241 Kasus di 22 Provinsi

Ternyata Kasus Gagal Ginjal Akut di Indonesia Mencapai 133 Jiwa dari 241 Kasus di 22 Provinsi

Jumlah kematian gagal ginjal akut mencapai 133 jiwa dari 241 kasus gagal ginjal akut di 22 provinsi Indonesia.-Pixabay-Disway.id--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.Id– Jumlah korban akibat gagal ginjal akut di Indonesia terus meningkat  dari 99 jima menjadi 133 jiwa.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Kesehatan Indonesia, Budi Gunadi Sadikin pada Jumat 21 Oktober 2022.

Jumlah kematian gagal ginjal akut mencapai 133 tersebut dari 241 kasus gagal ginjal akut di 22 provinsi Indonesia.

“Mereka yang mengalami gagal ginjal tersebut sebagian besar adalah anak-anak berusia dibawah 5 tahun,” tambah Budi.

Sebelumnya Budi mengatakan beberapa obat sirup yang mengandung zat etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) telah ditarik dari pasaran.

Selain itu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga telah mengatakan bahwa pihaknya memerintahkan untuk menarik 5 obat sirup mengandung EG dan DEG.

Penarikan 5 obat sirup tersebut karena mangandung EG dan DEG melebihi ambang batas yang diterbitkan BPOM.

Menurut BPOM obat batuk sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas tersebut berbahaya bagi kondisi tubuh.

Temuan dari BPOM tersbut berdasarkan pemeriksaan terhadap dugaan cemaran senyawa dalam 39 bets dari 26 sirup obat hingga tanggal 19 Oktober 2022.

BPOM melakukan pengujian tersebut menyusul merebaknya kasus gagal ginjal akut progresif atipikal di berbagai daerah Tanah Air.

Dalam situs resminya pihak BPOM mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan tindak lanjut atas temuan ini dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia.

Tak hanya itu, BPOM juga memerintahkan agar 5 obat tersebut segera di musnahkan.

Penarikan obat tersebut harus dilakukan mulai dari pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Dalam melakukan pengujian BPOM mengacu pada Farmakope Indonesia yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: