Polda Jambi Musnahkan 2,23 Kilogram Sabu dan 274 Butir Pil Ekstasi
Polda Jambi Musnahkan 2,23 Kilogram Sabu dan 274 Butir Pil Ekstasi --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Sebanyak 2,23 kilogram narkotika jenis sabu dan 273 butir pil ekstasi dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Jambi di Mapolda Jambi, Selasa (18/10).
Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan hasil tangkapan selama satu bulan terakhir, dengan 9 kasus dan 10 orang tersangka.
"Barang bukti ini merupakan pengungkapan dari 10 orang tersangka, dimana 8 orang di antaranya merupakan pengedar," ujar Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru.
Tidak semua barang bukti ini dimusnahkan, kata Panji, sebagian akan dilimpahkan ke Kejaksaan guna dijadikan barang bukti dalam persidangan.
10 orang tersangka tersebut yakni berinisial FR, RS, NA, AG, SA, RM, SY, DW, YR dan RD.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Para tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 10 tahun, dengan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," kata Panji.
Dijelaskan Panji, seluruh barang bukti ini jika dirupiahkan mencapai Rp 2,97 miliar.
"Jika dirupiahkan, barang bukti sabu seberat 2,23 kilogram seharga Rp 2,91 miliar dan pil ekstasi Rp 68,2 juta," tuturnya. (raf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: