Satu Komplotan Perampokan Rp 300 Juta di Jalinsum Berhasil Diringkus Polres Musi Rawas

Satu Komplotan Perampokan Rp 300 Juta di Jalinsum Berhasil Diringkus Polres Musi Rawas

Aksi penodongan di Desa Batu Bandung, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas. Foto : dokumen/sumeks.co----

MUSI RAWAS, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Satu komplotan pelaku perampokan yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) berhasil diringkus Personel gabungan dari Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polres Musi Rawas.

Perampokan tersebut diketahui terjadi di Desa Batu Bandung, Kecamatan Tiang Pungpung Kepungut (TPK),  Kabupaten Musi Rawas, Senin 19 September 2022, sekitar pukul 07.00 WIB lalu.  

Tersangkanya Handoyo alias Hans (47), warga Kelurahan Talang Sepuk, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus, Lampung. 

Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan oleh tim yang dipimpin Kanit 4 Subdit 3 Jatanras Iptu Taufik SH MH dan Panit Opsnal Ipda Maryanto serta tim Landak Pidum Polres Musi Rawas. 

Hasil pemeriksaan, tersangka hans merupakan karyawan CV Sahabat Musi Rawas Sempurna (SMS). 

Dalam perannya, tersangka Hans bersama DD (DPO) mengikuti mobil korban dan memberikan informasi kepada tiga pelaku (DPO) lainnya saat mendekati TKP. 

"Saat ini tersangka diserahkan ke Polres Musi Rawas untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SH SIK, Senin 10 Oktober 2022.

Seperti diberitakan sebelumnya, korbanya adalah Alfian Efendi (53), warga Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau. 

Korban tersebut merupakan karyawan CV Sahabat Musi Rawas Sempurna (SMS). Informasi lainnya korban merupakan bendahara dari CV SMS. 

Saat kejadian korban bersama rekannya (saksi) Hendri (30), warga Desa Ketuan I, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau.  

Keduanya sedang dalam perjalanan dari Lubuklinggau menuju PT Sawit Nusantara Indonesia (SNI), yang di Desa Taba Dendang, Kecamatan Muara Saling, Kabupaten Empat Lawang.  

Saat di lokasi kejadian, korban melihat ada balok kayu yang melintang di tengah jalan. Saat korban menghentikan mobilnya, keluar dari semak-semak tujuh orang yang tidak dikenal.   

Para pelaku langsung mengancam, memukul korban dan saksi menggunakan sepotong kayu, kemudian ada juga pelaku yang menggunakan senpi rakitan laras pendek dan parang.  

Mereka memaksa korban menyerahkan barang-barang milik korban.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: