Alokasi Beasiswa untuk Mahasiswa Miskin di Provinsi Jambi 70 Persen
--
Pemprov Jambi Buka Seleksi Bantuan Pendidikan S1 dan S3
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jambi resmi membuka penerimaan seleksi program beasiswa strata satu (S1) dan strata tiga (S3). Hal ini diterangkan melalui Surat Pengumuman bernomor 2757/PENG/SETDA/KESRA-3-3/2022 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Jambi pada 7 Oktober 2022 lalu.
Adapun Beasiswa bagi S1 ini ditujukan bagi mahasiswa kurang mampu/miskin dan atau mahasiswa berprestasi. Sementara beasiswa S3 bagi dosen perguruan tinggi negeri atau swasta.
Penerimaan seleksi program beasiswa S1 dan S3 ini dibuka mulai 1 sampai 22 Oktober 2022, pendaftaran disampaikan pada sekretariat panitia seleksi program beasiswa Pemprov Jambi Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Pemprov Jambi, dengan CAP POS PO BOX 2024.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jambi Muktamar Hamdi mengatakan, bagi pendaftar yang berminat agar menunjukan persyaratannya untuk diperiksa tim panitia seleksi yang berisikan tim independen perguruan tinggi di Sekretariat Biro Kesra. "Teknisnya jika sudah lengkap pendaftarnya dan diperiksa tim independen, maka akan masuk ke tahap penyaluran setelah DPA APBD Perubahan rampung," katanya kepada Jambi Ekspres.
Khusus untuk beasiswa Strata Satu (S-1) Muktamar menyebut komposisinya 70 persen untuk mahasiswa kurang mampu dan 30 persen siswa berprestasi. Dengan bantuan Rp30 Juta per orang. "Total kuota beasiswa untuk S1 150 orang. Porsinya 70 persen untuk mahasiswa kurang mampu dan selebihnya mahasiswa berprestasi," akunya.
Ditanyakan soal syarat yang cukup banyak seperti penyusunan rencana penggunaan bantuan, Muktamar menyebut hal ini dimaksudkan agar bantuan tepat sasaran untuk membantu biaya pendidikan. "Ada contoh surat (blangkonya) di pengumuman," ujarnya.
Sementara untuk bantuan pendidikan S-3 bagi dosen PTN/PTS kuota sebanyak 25 orang. Serta beasiswa bagi dosen S3 yang berkuliah luar negeri sebanyak 12 orang.
"Untuk S3 dalam negeri diberikan Rp 80 juta, dan luar negeri Rp100 juta. Peruntukkannya beasiswa S3 untuk dosen PNS dan non PNS," katanya.
"Total beasiswa S1 dan S3 ini anggaranya Rp7,7 Miliar," kata Muktamar.
Sebelumnya, dalam surat pengumuman Pemprov diterangkan syarat bagi beasiswa S1 dan S3 harus terdaftar sebagai penduduk Provinsi Jambi terbukti dengan KTP Provinsi Jambi atau Kartu Keluarga.
Khusus untuk mahasiswa miskin seperti harus melampirkan keterangan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau surat keterangan kurang mampu dari RT dan lurah setempat. Hingga harus melampirkan rencana penggunaan bantuan. Serta surat pernyataan tak sedang menerima beasiswa lain.
Sedangkan untuk pendaftar beasiswa prestasi harus melampirkan nilai Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 2,75 bagi mahasiswa eksakta dan minimal 3,00 bagi mahasiswa sosial. Juga jika ada melampirkan keterangan berprestasi akademik atau non akademik tingkat nasional atau internasional dibuktikan dengan sertifikat atau piagam. Serta nilai akreditasi program studi minimal baik.
Sementara beasiswa S3 syaratnya seperti melampirkan bukti IPK minimal 3,50. Serta melampirkan SK Poto kopi pengangkatan dosen. Serta melampirkan rencana penelitian atau proposal penelitian berupa tugas akhir. (aba)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: