Terapkan BI-Fast, bank bjb Jadi Bank Sponsor untuk Bank Jambi dan Bank Jambi Syariah
Terapkan BI-Fast, bank bjb Jadi Bank Sponsor untuk Bank Jambi dan Bank Jambi Syariah--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Guna memajukan bisnis perusahaan dan mendorong laju perekonomian daerah, PT Bank Pembangungan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. (bank bjb) kembali melakukan kolaborasi dengan perbankan lainnya. Kali ini, bank bjb melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jambi dan PT Bank Pembangunan Daerah Jambi Unit Usaha Syariah.
Kerja sama yang dijalin adalah tentang pengelolaan likuiditas Peserta Tidak Langsung (PTL) oleh bank sponsor. Hal tersebut dilakukan dalam rangka penyelenggaraan transaksi Bank Indonesia – Fast Payment (BI-FAST).
Melalui kerjasama ini, bank bjb akan berperan sebagai Bank Sponsor untuk melakukan pengelolaan likuiditas Bank Jambi dan Bank Jambi Unit Usaha Syariah pada Bank Indonesia dalam rangka penyelenggaraan transaksi BI-FAST.
Penandatanganan PKS diselenggarakan pada Kamis 6 Oktober 2022 di Kantor Pusat Bank Jambi, Jalan Jenderal A. Yani Nomor 18, Telanipura, Jambi. Acara penandatanganan PKS dilaksanakan oleh Direktur Information Technology, Treasury & International Banking bank bjb Rio Lanasier dan Direktur Pemasaran dan Syariah Bank Jambi Khairul Suhairi. Penandatanganan PKS disaksikan oleh Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Halcon dan Direktur Operasional Bank Jambi Pauzi Usman serta turut hadir Dewan Komisaris Independen Bank Jambi Agus Pringadi, Direktur Utama bank bjb syariah Adang A Kunandar.
Penandatanganan PKS ini dilakukan untuk mengatur terkait proses pengelolaan masing-masing likuiditas milik Bank Jambi dan Bank Jambi Unit Usaha Syariah sebagai PTL pada Bank Indonesia yang disebut dengan Sub-Rekening Setelmen Dana (RSD) yang hanya dapat dilakukan oleh bank bjb sebagai Bank Sponsor berdasarkan instruksi yang diberikan oleh PTL dalam rangka penyelenggaraan transaksi BI-FAST untuk diberikan kepada Nasabah PTL.
Nantinya, bank bjb sebagai Bank Sponsor akan memberikan layanan pengelolaan likuiditas kepada PTL dengan harapan untuk dapat mewujudkan sinergi antar Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang baik. Adapun PKS mulai berlaku sejak Bank Jambi dan Bank Jambi Unit Usaha Syariah mendapatkan persetujuan operasional transaksi BI-FAST dari Bank Indonesia.
Sebelumnya, pada Agustus dan September lalu, bank bjb juga sudah melakukan Penandatanganan PKS Pengelolaan likuiditas peserta tidak langsung (PTL) oleh Bank Sponsor dalam rangka penyelenggaraan transaksi Bank Indonesia-Fast Payment (BI-Fast) dengan Bank Bengkulu dan Bank Sultra.
Dalam sambutannya Rio mengatakan, PKS ini salah satunya dilaksanakan guna mendukung konsolidasi industri dan integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional secara end-to-end dan bersifat national driven.
“Sekaligus juga mendukung tercapainya sistem pembayaran yang cepat, murah, mudah, aman, dan andal. Untuk itu, perlu dikembangkan infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional yang lebih efisien untuk memfasilitasi transfer dana secara real time dan tersedia setiap saat,” ungkap Rio.
Lebih lanjut Rio menyampaikan bahwa bank bjb akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat makin teredukasi, makin paham, dan makin banyak yang menggunakan BI Fast ini.
“Kendati sudah ada bank digital dan aplikasi transfer uang tanpa biaya, Rio memperkirakan transaksi transfer uang keluar menggunakan BI-Fast masih akan tumbuh ke depan. Masyarakat akan menuntut transaksi yg lebih efisien dari waktu ke waktu, salah satunya melalui BI Fast.” paparnya setelah penandatanganan dilaksanakan.
Sementara, Dirut Bank Jambi, Yunsak El Halcon mengaku senang hati datangnya unsur pimpinan bank bjb ke Bank Jambi. Namu dari kedatangan unsur pimpinan bank bjb harus ada sesuatu yang diperoleh. Kegitan ini merupakan era baru terbarukan bagi Bank Jambi.
"Karena kami akan masuk BI-FAST. Kegiatan hari ini merupakan perjuangan yang panjang, yang akhirnya mendapat kesesuaian. Setelah BI-FAST ini kita MoU adanya kesesuaian berpacu bersama," ujar pria yang diakrab Bang El ini.
"Niat baik dari kegiatan yang telah berlangsung harus diteruskan dan tidak lupa untuk bersinergi, karena kegiatan yang dilaksanakan sama-sama menguntungkan keduabelah pihak," urainya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: