Rona Indara Berhasil Raih Nilai A

Rona Indara Berhasil Raih Nilai A

Rona Indara, pengusaha dan peraih Doktor dalam usia muda saat menyampaikan disertasi--

Diharapkan dari disertasi promevenda bisa menjadi masukan bagi stakeholder, terutama bagi parat penegak hukum, bahwa penyalahgunaan wewenang tidak bisa mengcau kepada Undang-Undang nomor 30 tahun 2014. Karena penyalahgunaan wewenang menurut undang-undang tersebut tidaklah tepat.

“Lagipula tidak diatur secara konsep penyalahgunaan wewenang, nah inilah yang harus promovenda memberikan solusi konsep penyalahgunaan wewenang seperti apa, penyalahgunaan wewenang harusnya dia ini punya kewenangan yang disalahgunakan, menggunakan wewenang untuk tujuan lain, jadi harus harus punya wewenang, kalau tidak ada wewenang tidak ada penyalahgunaan wewenang. Tidak mungkin orang melakukan penyalahgunaan weweang tanpa memiliki kewenangan,” jelasnya.

Co Promotor Dr. Arrie Budiartie, S.H.,M.Hum, menambahkan, selama masa bimbingan dirinya sebagai Co Promotor telah melihat keseriusan promovenda mengenai pentingnya peran Hukum Administrasi didalam konsep penyalahgunaan wewenang. Hukum Administrasi tersebut sesuai dengan keharusan yang dimajukan terlebih dahulu, karena menyangkut hukum publik.

"Tidak melulu seperti selama ini hanya kepada Hukum Pidana. Jadi harapan saya selaku Co Promotor dari disertasi dan novelti dari Rona Indara ini bisa membuka pemahaman opini dari pemangku dan pemegang hukum lainnya, tidak selalu harus menggunakan Hukum Pidana apabila terkait dengan penyalahgunaan wewenang, justru karena melakukan kerugian negara, maka didahulukuan adalah unsur Hukum Administrasi-nya. Kita mengembalikan peran dan fungsi Hukum Administrasi dari suatu premium remedium, penegakan hukum yang pertama terkait dengan perlindungan hukum publik adalah Hukum Administrasi Negara. Semoga dengan disertasi dan novelti ini bisa juga membuka pemikiran-pemikiran calon doktor yang lain, untuk lebih menyempurnakan penelitian ini, yang nantinya menjadi pembaharuan hukum yang nantinya lebih baik," tandas Co Promotor Dr. Arrie Budiartie, S.H.,M.Hum.

Dalam Ujian Promosi Doktor Ilmu hukum Fakultas Hukum Universitas Jambi (FH – Unja), bertindak selaku Ketua Penguji Dr. H. Usman, S.H.,M.H, Sekretaris Dr. H. Syamsir, S.H.,M.H, penguji Eksternal Prof Dr. I. Wayan Parsa, S.H., M.Hum, Promotor Prof. Dr. Sukamto Satoto, S.H., M.H,  Penguji Dr. Fauzi Syam, S.H.,M.H, Penguji Dr. Kosariza, S.H.,M.H, Penguji Dr. Helmi, S.H.,M.H, dan Penguji Dr. Hartati, S.H.,M.H.(yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: