Konflik Agraria yang Mengganggu Efektivitas Kehidupan Pertanian
Cahyani Rusdiana--
Oleh : Cahyani Rusdiana*
Pada tanggal 24 September, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA genap berusia 62 tahun sekaligus bertepatan dengan Hari Tani Nasional.
Belum lama setelah HUT Agraria atau dikenal dengan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional ( HATARU ) terjadi, masyarakat khususnya petani melakukan unjuk rasa untuk menuntut pemerintah agar segera menyelesaikan konflik Agraria dan mengusut para mafia mafia tanah yang menggangu efektifitas kehidupan para petani.
Konflik agraria yang tak kunjung selesai dari masa ke masa sangat mempengaruhi sosial masyarakat yang ada disekitarnya. Ketidakadilan dalam menyelesaikan sangketa tanah membuat para petani kehilanganan mata pencaharian. Perampasan lahan yang dilakukan membuat para petani menjadi pengganguran, ini menyebabkan tingginya tingkat kemiskinan pada masyarakat tersebut.
Petani memiliki posisi yang sangat strategis dalam pemenuhan pangan masyarakat Indonesia, sehingga peningkatan komoditas pertanian amat perlu dilakukan. Tak kalah penting Tanah juga merupakan kebutuhan mendasar dalam kehidupan bermasyarakat. Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mengartikan tanah sebagai permukaan bumi, dengan demikian hak atas tanah adalah hak atas permukaan bumi. Selanjutnya ayat (2) menegaskan bahwa meskipun secara kepemilikan hak atas tanah hanya atas permukaan bumi, penggunaanya selain atas tanah itu sendiri, juga atas permukaan bumi, air dan ruang angkasa diatasnya. Yang dimaksud hak atas tanah, adalah hak-hak atas tanah sebagaimana ditetapkan Pasal 16 UndangUndang Pokok Agraria.
Terkait penanganan konflik, Reforma Agraria hadir untuk mempersempit ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah yang akan memberikan harapan baru untuk perubahan dan pemerataan sosial ekonomi masyarakat secara menyeluruh. Reforma Agraria merupakan salah satu Program Prioritas Nasional yang ditingkatkan Pemerintahan Jokowi-JK.
Upaya ini dianggap dapat meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, menyelesaikan konflik agraria, dan menyejahterakan rakyat setelah reforma agraria dijalankan. (*)
*) Penulis Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jambi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: