28 Wajib Pajak di Kota Jambi Diburu, Penunggak sudah Didatangi KPK
ilustrasi--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Masih ada puluhan wajib pajak potensial di Kota Jambi yang menunggak pajak. Tunggakan wajib pajak yang notabene para pelaku usaha itu juga menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Setidaknya ada 28 wajib pajak potensial yang masuk daftar merah untuk ditagih kewajibannya membayar pajak.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Nella Ervina mengakui ada sekitar 28 wajib pajak potensial yang kini daftarnya sudah disetujui KPK untuk bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Jambi.
“Diterbitkan surat kuasa penagihan. Nantinya akan dibantu pihak Kejaksaan untuk melakukan penagihan,” kata Nella yang tidak bisa menyebutkan nominal besarnya tunggakan pajak dari 28 wajib pajak itu.
“Angkanya (tunggakan pajak) besar,” sebut Nella.
Kata Nella, ada beberapa pelaku usaha yang sudah membuat komitmen untuk segera membayar tunggakan pajak itu.
“Ada skema angsuran yang mereka ajukan juga sudah kita setujui. Ada juga penunggak pajak yang sudah didatangi KPK. Tapi memang hingga saat ini kita masih menunggu realisasinya,” imbuh Nella.
Tentunya, timnya akan kembali turun ke para pelaku usaha penunggak pajak untuk melakukan penagihan.
“Akan terus kita tagih,” sebutnya.
Sementara itu, Ketua Satgas Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Wilayah I, Maruli Tua Manurung, sebelumnya mengatakan, terkait tunggakan pajak pelaku usaha di daerah sebetulnya sudah jelas tata caranya.
“Lagi-lagi di Kota Jambi. Kami juga bergerak ke beberapa tempat wajib pajak yang menunggak,” kata Maruli.
Dalam Perda, sudah jelas, bahwa piutang pajak adalah hak daerah.
“Kalau menunggak, itu ada prosedurnya. Kepala BPPRD yang harusnya memberi tahu. Ada langkah-langkah yang harus dilakukan, mulai dari upaya bersurat sampai upaya paksa supaya wajib pajak itu melunasi piutang pajaknya,” jelas Maruli.
Bahkan, sebut Maruli, paling ultimatum dirinya juga bisa mengajukan gugatan failed jika memang tidak ada lagi jalan keluar terkat tunggakan wajib pajak itu.
“Saya bisa juga mengajukan gugatan failit kalau memang tidak ada lagi jalan keluarnya,” pungasnya. (hfz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: