Ahui, Kontraktor Pemilik Uang Satu Dus ini Hanya Melambaikan Tangan Usai Diperiksa KPK
Ali Tonang tak menjawab saat ditanya wartwan usai diperksa KPK di Polda Jambi Jumat (23/9). FOTO : Rio/Jambi Ekspres--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - KPK kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
Pemeriksaan terkait kasus suap yang menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola ini dilakukan di ruang pemeriksaan penyidik KPK, Gedung Lama Lantai II Mapolda Jambi.
Dalam pemeriksaan kali ini, sejumlah saksi yang dipanggil merupakan pengusaha dan kontraktor di Jambi.
Salah satunya Ali Tonang alias Ahui. Usai menjalani pemeriksaan, Ahui enggan memberikan komentar terkait pemeriksaannya.
Saat dicoba diwawancarai oleh para awak media, Ali Tonang hanya mengangkat tangan sebatas melambaikan jemari tanpa mengeluarkan sepatah katapun.
Diketahui, ini merupakan hari keempat pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK kepada sejumlah saksi di Jambi.
Sampai saat ini, KPK masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya.
Adapun Ali Tonang adalah salah satu pengusaha yang pernah menyerahkan uang satu dus kepada Budi Nurahmah staf atau orang Arfan yang saat itu Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi
Uang satu dus itu diserahkanAli Tonang di salah satu rumah makan di wilayah Kota Baru.
Pengakuan terkait uang satu dus ini dibeberkan Ali Tonang dalam persidangan yang dilakukan 5 November 2020 lalu.
Saat persidangan itu, Ali Tonang mengaku lupa jumlah uang dalam dus itu. “Saya mengantarkan saja,” ujarnya saat itu kepada Jaksa KPK.
Kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 saat ini memang tengah dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hal ini dibenarkan langsung oleh Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi media Jambi Ekspres melalui pesan WhatsApp, Selasa (20/9).
"Benar, KPK saat ini kembali mengembangkan perkara dugaan TPK terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018," tulisnya.
Untuk nama-nama tersangka yang disangkakan dalam kasus tersebut, kata Ali Fikri, akan segera diumumkan setelah proses penyidikan selesai.
"Perkembangan dari proses penyidikan ini akan tetap kami sampaikan sebagai salah satu bentuk pengawasan publik dalam upaya penindakan yang KPK lakukan," tambahnya.
Dijelaskan Ali Fikri, pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi saat ini sedang berjalan.
"Perkara ini juga menjadi salah satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga turut bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan pidana ke Pengadilan Tipikor," tutupnya.
Sebelumnya, beredar di pesan whatsapp surat pemanggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap salah satu saksi kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017.
Surat panggilan bernomor Spgt/5208/Dik.01.00/23/09/2022 itu tertanggal 16 September 2022 atas nama Pimpinan KPK Daputi Bidang Penindakan dan Eksekusi u.b.Plh. Direktur Penyidikan selaku penyidik.
Saksi dipanggil untuk menghadap tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertempat di Mapolda Jambi pada hari Sabtu (24/9) pukul 10.00 WIB.
Pemanggilan itu untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi.
Dalam surat panggilan tersebut juga disebutkan pemanggilan saksi untuk 28 tersangka baru kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017.
Nama-nama yang terdapat dalam surat tersebut yakni Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M Khairil, Rahima, Mesran, Hasani Hamid, Agusrama, Bustami Yahya, Hasyim Ayub, dan Nurhayati, Syopian, Sofyan Ali, Sainudin, Muntalia, Supriyanto, dan Rudi Wijaya, M Juber, Popriyanto, Tartiniah, dan Ismet Kahar, Nasri Umar, Abdul Salam Haji Daud, Djamaludin, Muhammad Isroni, Mauli dan Hasan Ibrahim dan Kusnindar.
Diketahui para tersangka tersebut merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: