Berikut Formasi PPPK Guru 2022 untuk Kabupaten/Kota se Indonesia

Berikut Formasi PPPK Guru 2022 untuk Kabupaten/Kota se Indonesia

Ilustrasi - Pendaftar calon PPPK. Foto : Ricardo/JPNN.com --

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras (PANRB) telah menetapkan formasi PPPK Guru 2022 untuk kabupaten dan kota seluruh Indonesia.

Jumlah formasi PPPK Guru 2022 untuk kabupaten dan kota seluruh Indonesia sebanyak 319.716.

Surat keputusan formasi PPPK Guru 2022 untuk kabupaten dan kota seluruh Indonesia telah diserahkan oleh Kementerian PANRB kepada masing-masing daerah saat rapat koordinasi persiapan pengadaan ASN pada Selasa 13 September 2022.

Puluhan kabupaten dan kota telah mempublikasikan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diterima dari Kementerian PANRB.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, pendaftaran P3K 2022 dibuka pada akhir September. Jadwal itu sesuai dengan timeline yang dibuat panitis seleksi nasional Panselnas.

"Pembukaan pendaftaran seleksi CASN itu minggu ketiga sampai minggu keempat September," ucap Anas dalam rapat kerja dengan Komite I DPD RI, Senin 12 September 2022.

Sesuai Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru pada Instansi Daerah, ada beberapa syarat pendaftaran P3K yang wajib dipenuhi oleh pendaftar.

Berikut syarat pendaftaran PPPK Guru 2022 sesuai Permen PANRB No 20 Tahun 2022:

1. Warga negara Indonesia;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: www.sewaktu.com