Fasha Ancam Evaluasi Kepala OPD, Tak Becus Atasi Persoalan Pajak dan Izin Reklame
PENERTIBAN: Petugas dari Pemkot Jambi melakukan penertiban reklame di salah satu tempat di Kota Jambi beberapa waktu lalu. Wako Fasha memberikan intruksi kepada OPD terkait untuk segera memotong reklame yang tidak memiliki izin, tanpa pemberitahuan lagi k-M Ridwan Jambi Ekspres-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Satgas Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sudah melakukan observasi ke lokasi wajib pajak yang memiliki piutang pajak daerah dan observasi ke lokasi penertiban reklame dan pajak air tanah Kota Jambi.
Beberpa point menjadi peringatan KPK kepada jajaran pejabat Pemkot Jambi. Salah satunya mengenai izin dan pajak papan reklame.
Menanggapi hal tersebut Walikota Jambi Syarif Fasha langsung merespon cepat. Langkah tegas akan diambil walikota dua periode terbut atas rekomendasi yang sudah disampaikan oleh KPK RI.
Secara langsung Fasha mengeluarkan intruksi tegas pada bawahnnya yang memegang tupoksi tekait perizinan, pajak dan penegakan Perda di Kota Jambi.
"Saya intruksikan kepada BPPRD, DPMPTSP, Dinas PU, Perkim dan Satpol PP untuk segera memotong reklame yang tidak memiliki izin. Tanpa pemberitahuan lagi kepada pemiliknya," tegas Fasha, Minggu (17/9).
Fasha menyebutkan, para petugas di lapangan jangan takut dalam bertindak, harus tegakkan aturan tanpa pandang bulu.
"Kita harus komitmen dan konsisten dalam menegakkan aturan," tegasnya.
Walikota Jambi Sy Fasha juga memberi peringatan keras pada para Kepala OPD terkait yang memiliki tupoksi pada persoalan tersebut. Ia mengaku, akan turun langsung untuk melakukan dan memimpin pemotongan reklame tak berizin itu, jika bawahannya lamban.
"Apabila dalam waktu dekat ini belum ada aksi dari para OPD terkait, maka saya akan pimpin langsung memotong reklame tersebut. Pejabat terkait akan saya evaluasi semuanya," ungkap Fasha.
Pada Jumat lalu (16/9), Satgas Korsupgah Wilayah 1 KPK RI, dipimpin langsung ketua tim, Maruli Tua, sudah berkeliling menysurui penjuru Kota Jambi. Ia melihat potensi pajak reklame yang tidak di optimalkan oleh Pemkot Jambi.
"Tentang reklame, kami sampaikan kepada Pemkot meninjau kembali dan memperkuat kebijakan dan regulasi tentang perizinan reklame. Mau berizin atau tidak berizin tetap di pungut pajak, itu silahkan kebijakan Pemkot Jambi," katanya.
Maruli mengingatkan, pajak reklame yang bisa menghasilkan pendapatan daerah tersebut, lebih baik harus ada perizinan. Supaya jelas dan tidak ada dugaan penyimpangan.
Dalam temuannya dilapangan, ada reklame yang beberapa tahun izinnya tidak diperpanjang. Tentu sangat berdampak pada pendapatan daerah.
"Dari sisi pendapatan daerah harusnya ada retribusi yang diterima atas perpanjangan izin. Namun itu tidak didapatkan. Khawatirnya ada oknum yang memanfaatkan itu," kata Maruli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: