Berikut Perbandingan Gaji PNS dan PPPK

Berikut Perbandingan Gaji PNS dan PPPK

Ilustrasi ump--

Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Sama halnya dengan PNS, soal tunjangan, PPPK juga mendapatkan tunjangan.

Hal itu sebagaimana Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1.

Disebutkan bahwa WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS.

Tunjangan itu didapatkan dari instansi pemerintah tempat PPPK tersebut berdinas.

Akan tetapi, besaran tunjangan itu akan berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Hal itu disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing.

Berikut 5 tunjangan yang didapat PPPK:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: www.pojoksatu.id