Kasus Ferdy Sambo, AKBP Jerry Raymond Siagian Resmi di PTDH

Kasus Ferdy Sambo, AKBP Jerry Raymond Siagian Resmi di PTDH

AKBP Jerry Raymond Siagian dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).-Foto: POLRI TV RADIO -Youtube---

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan tercela, Komite Kode Etik Polri (KKEP) mantajuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Jerry Raymond Siagian.

Mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya juga telah menjalani sanksi penempatan khusus (patsus) selama 29 hari, mulai 11 Agustus hingga 9 September 2022.

"Sanksi administratif yaitu penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Kombes Pol Rahmat Pamudji yang memimpin sidang seperti . dikutip fin.co.id dari channel Youtube POLRI TV RADIO pada Sabtu, 10 September 2022.

Mendengar putusan tersebut, AKBP Jerry Raymond Siagian yang mengenakan seragam dinas terlihat menganggukkan kepala.

Seperti diketahui, Jerry Siagian disidang etik lantaran terseret kasus pelecehan Putri Candrawathi.

Saat menangani dua laporan ua laporan polisi salah satunya dugaan pelecehan seksual istri Ferdy Sambo, Jerry Raymond dinilai tidak profesional.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

Dikatakannya ada dua laporan polisi (LP) yang ditangani oleh Polda Metro Jaya yang kemudian harinya dihentikan (SP-3) oleh Bareskrim Polri.

Laporan tersebut ditangani oleh AKBP Jerry Raymond Siagian, yaitu pengancaman dan pelecehan seksual Putri Candrawathi.

“Ya terkait menyangkut tindak ketidakprofesionalan di dalam penanganan laporan polisi ya. Ada dua laporan polisi, satu laporan polisi terkait masalah pengancaman atau percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual. Terkait dua LP itu ya,” ujar Dedi.

Sidang etik AKBP Jerry dimulai pukul 19.00 WIB, menghadirkan 13 saksi yang dimintai keterangan oleh Hakim Ketua Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Wairwasum Irjen Pol. Tornagogo Sihombing, Wakil Ketua Brigjen Pol. Agus Wijayanto, kemudian Kombes Pol. Rachmat Pamudji, anggota Kombes Pol, Setiasginting, Kombes Pol. Pitra Ratulangi.

Untuk saksi yang dihadirkan sebanyak 13 orang, terdiri atas 11 sanksi dari unsur Polri dan dua saksi dari unsur Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ke sepuluh saksi itu adalah AKBP RRS, Kompol DKZ, AKBP P, Kompol GAA, AKBP HZ, AKBP HSH, Kompol ESL, Kompol AR, Kompol HP, Kompol HP, Kompol SMI dan AKP AE. Dua saksi dari LPSK, yakni berinisial ML dan YM.

"Saksi ini yang hadir langsung 11 orang, sedangkan tiga orang lainnya hadir secara virtual, yakni sanksi dari LPSK dan satu saksi dari Puslabfor," ujar Dedi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: